KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani Maming.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jun 2022, 15:02 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 15:02 WIB
Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming. (Dok HIPMI)
Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming. (Dok HIPMI)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sejauh ini tim penyidik KPK bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Ali memastikan, sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka, pihak KPK telah lebih dahulu memiliki alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, Ali menyatakan tim biro hukum KPK bakal menghadapi gugatan praperadilan Maming.

"KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.

Tidak Menjadi Tameng

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas Pacitan KH. Luqman Al-Hakim Harist Dimyati meminta, Nahdlatul Ulama (NU) dalam hal ini PBNU tidak menjadi tameng bagi Mardani Maming.

Hal tersebut disampaikan Gus Luqman sapaanya menyoroti langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. PBNU sendiri dikabarkan akan memberikan bantuan hukum dan mendukung praperadilan Mardani Maming.

“Alangkah baiknya disamping memberikan bantuan hukum ya menonaktifkan dulu. Jadi dinonaktifkan dulu (Mardani Maming) baru diberi bantuan hukum dan lain-lain,” tegas Gus Luqman, Senin, (27/6/2022).

Warga NU ini mengaku sangat prihatin jika memang PBNU memberikan bantuan disaat Mardani H Maming belum dinonaktifkan sebagai Bendum.

“Saya sebagai warga NU saya mintanya PBNU menonaktifkan. Kalau tidak dinonaktifkan diri. Kami sebagai warga NU merasa prihatin,” papar Gus Luqman.

Gus Luqman berharap, Mardani H Maming dapat menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU lantaran kasus yang menjerat saat ini. Pasalnya, PBNU akan menjadi bulan-bulanan media hingga masyarakat jika Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut masih menjabat sebagai Bendum.

“Tapi kalau yang berangkutan (Mardani H Maming) belum mau menonaktifkan diri ya tentu institusi NU yaitu PBNU ya sekali lagi terus menjadi sorotan publik dan lain-lain,” pungkas Gus Luqman.

Dicekal

Dalam menggarap dugaan korupsi dalam pengurusan Izin usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), KPK bekerja cepat. Terhitung 16 Juni 2022, Mardani H. Maming dicekal ke luar negeri, karena statusnya sudah tersangka.

Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut adanya permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani Maming.

Di poin kedua dokumen tersebut, KPK menyatakan status Mardani Maming sebagai tersangka. kasusnya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh tersangka, Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, terkait pemberian IUP di Tanah Bumbu.

Diketahui, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang Juga Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming melalui kuasa hukumnya Ahmad Irawan menyatakan tengah mengumpulkan bukti untuk melawan KPK melalui jalur praperadilan.

"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan. Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," kata Ahmad Irawan, Sabtu (25/6/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap izin pertambangan kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Dengan demikian, KPK sudah membenarkan status Bendahara Umum PBNU itu sudah tersangka.

"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya