Liputan6.com, Jakarta Polri meminta seluruh korban kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri atau pun Polda di wilayahnya, demi bisa terus menahan para tersangka dalam perkara tersebut. Diketahui, tersangka Henry Surya (HS) dan June Indria (JI) telah bebas dari Rutan Bareskrim Polri lantaran masa tahanannya habis.
"Mohon kepada rekan-rekan media menginformasikan kepada korban-korbannya yang belum melapor, silahkan melapor. Kami akan lakukan penanganan secara parsial," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Menurut Agus, penyidik sudah berupaya maksimal melengkapi berkas perkara para tersangka kasus Indosurya dengan terus bolak balik Tahap I ke Kejaksaan, yakni secara rincian berkas perkara Henry Surya delapan kali, Suwito Ayub enam kali, dan June Indria enam. Penyidik juga telah melakukan gelar ekspose bersama Jampidum Kejagung dan tim Jaksa Penuntut Umum perkara KSP Indosurya pada 17 Juni 2022 yang dikoordinasi intensif selama 1 minggu, termasuk hari libur.
Advertisement
Namun sampai dengan berakhirnya masa penahanan para tersangka selama 120 hari, berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh JPU, sehingga para tersangka yang dilakukan penahanan dikeluarkan dari tahanan demi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan (KUHAP). Meski begitu, proses penyidikan tetap dilakukan hingga tuntas, sampai dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Karena batasannya 12 tahun, masih lama ya biar capek dia, nggak apa-apa. Kita tunjukkan bahwa kita serius hadapi masalah ini sampai umurnya abis, biarin saja," jelas dia.
Adapun strategi yang disiapkan, lanjut Agus, yakni dengan menangani setiap LP yang masuk terkait kasus Indosurya secara parsial atau terpisah. Dengan begitu, apabila nantinya kembali tidak ditetapkan P21 oleh kejaksaan hingga masa penahanan tersangka habis, maka LP lain akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan digunakan untuk menahan tersangka.
"Karena locus dan tempusnya berbeda, maka nanti kita akan melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita lakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya investornya lebih dari 14 ribu, artinya ya biar capek dia ditahan sama polisi. Daripada dia terus, dianggap kita tidak serius menangani, mari kita mainkan dengan cara kita," Agus menandaskan.
Â
Â
Bos Indosurya Bebas, Kejagung: Penahanan Tersangka Sebaiknya Selektif
Polisi membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP)Â Indosurya, Henry Surya (HS) dan June Indria (JI) dari Rutan Bareskrim Polri, lantaran masa tahanan habis. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan respons perihal tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Â Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara tersangka Henry surya, June Indria, dan Suwito Ayub (SA) dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Sebab itu, berkas perkara ketiga tersangka pun telah dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat 24 Juni 2022.
"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara," tutur Ketut dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Menurut Ketut, habisnya masa tahanan para tersangka tetap tidak dapat membuat Kejagung sembarangan menerbitkan P21 alias menyatakan lengkap berkas perkara.
"Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," jelas dia.
Ketut menegaskan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum bijaksana dalam menangani berkas perkara suatu kasus demi meminimalisasi kelemahan saat persidangan bergulir.
"Dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," kata Ketut menandaskan.
Â
Advertisement
Polisi Bebaskan 2 Tersangka Indosurya dari Tahanan
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membebaskan dari tahanan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, HS dan JI.
"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dilansir Antara.
Whisnu menyebutkan, perkara tetap berjalan meskipun para tersangka tidak ditahan. Dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.
"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," kata Whisnu.
Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurut dia, sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.
"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tahu karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ungkap Whisnu.