Berkas Kasus Indosurya Tak Kunjung Lengkap, Ini Pejelasan Kejagung

Polri memilih untuk memisah Laporan Polisi (LP) kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, imbas Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum kunjung menyatakan lengkapnya berkas perkara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Jun 2022, 18:22 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 18:22 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Polri memilih untuk memisah Laporan Polisi (LP) kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, imbas Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum kunjung menyatakan lengkapnya berkas perkara atau P21 atas tiga tersangka hingga masa tahanan habis, dan akhirnya dibebaskan. Dengan begitu, akan ada kesempatan untuk kembali melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi, salah satu petunjuk JPU adalah meminta penyidik Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi korban kasus Indosurya di seluruh Indonesia. Namun, penyidik Polri hanya melampirkan BAP dari 92 korban dalam berkas perkara tersangka Henry Surya, sementara berdasarkan keterangan tersangka dan saksi bahwa korban berjumlah ribuan.

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menampik adanya petunjuk JPU dengan makna perlunya pemeriksaan ribuan saksi korban.

"Itu petunjuk jaksa tidak seperti itu. Maksudnya diungkap faktanya, bukan saksinya. Tidak mungkin lah diperiksa semua," tutur Fadil saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/6/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sendiri enggan berkomentar terkait informasi petunjuk JPU tersebut dalam P19 berkas perkara kasus Indosurya, yang membuat sulitnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Mungkin terkait dengan teknis, terkait dengan kewenangan dari para satuan lain, saya tidak dalam kapasitas menanggapi. Namun untuk ini (kasus Indosurya), kami sudah melakukan upaya untuk menyerahkan tahap satu setiap tersangka melebihi lima kali. Artinya sampai dengan kasus ini diselesaikan, ternyata masih belum lengkap. Oleh karena itu, karena batas waktu penahanan, kita bebaskan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Polri Minta Semua Korban Melapor

Agus mengingatkan, kasus Indosurya sendiri terbilang parsial atau terpisah, dalam artian memiliki locus atau lokasi dan tempus yakni waktu yang berbeda-beda, termasuk kompenen, hingga jumlah uang yang diinvestasikan.

"Kemudian yang sama hanya modusnya, modus operasi yang digunakan oleh koperasi Indosurya ini sama, yang beda hanya tempat dan waktu kejadian, sehingga kita bisa tangani secara parsial. Ini juga kalau kita satukan, kesulitannya adalah tidak semua korban bisa kita satukan dalam satu pemeriksaan secara bersamaan. Makanya pada saat laporan awal, dari Bareskrim adalah menyatukan korban dengan harapan setelah P21 nanti putusan hakim biasanya ditambah sepertiga," jelas dia.

Untuk itu, Agus meminta para korban kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya Cipta untuk dapat melaporkan dan membuat LP di kepolisian. Apabila nantinya berkas perkara para tersangka tidak lagi P21 hingga masa tahanan habis, LP lain bisa dinaikkan ke penyidikan agar tersangka dapat kembali ditahan.

"Kalau korban 14 ribu lebih ya gimana mau diperiksa. Gini, intinya kami akan terus melakukan proses penyidikan, tapi LP-LP yang belum disatukan, kami minta dinaiklan ke tingkat penyidikan, kemudian yang belum melapor mohon kepada rekan-rekan media untuk informasikan ke mereka untuk buat laporan dan kami akan lakukan penyelidikan secara parsial," Agus menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya