Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum PBNU Mardani Maming bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming. Abdul khawatir ada aliran dana dari Maming ke tubuh lembaga tersebut yang berasal dari suap.
Baca Juga
“Ya bisa dilibatkan (pasal TPPU), dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan,” ujar Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Advertisement
Abdul Fickar menyebut, pihak penerima uang atau aliran dana dapat dijerat TPPU. Apalagi jika penerima mengetahui bahwa uang itu hasil tindak pidana.
“Orang menerima uang dapat dijerat TPPU jika dia penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana. Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H. Maming) dalam konteks itu,” kata Abdul Fickar Hadjar.
Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, hal tersebut diatur dalam pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pernyertaan dan pembantuan.
“Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan,” tutup Abdul Fickar Hadjar.
Kasus Suap
Mardani diketahui sudah dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan. KPK juga sudah mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.
Diberitakan, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespon pemberitaan pencekalan Bendahara Umumnya Mardani H Maming.
Menurut dia, PBNU akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpa Mardani sebelum mengambil langkah-langkah lanjutan.
"Kita sudah dengar kabar itu. Tapi kita akan pelajari dulu nanti ya. Karena baru hari ini ada informasi tersebut," kata Gus Yahya, Senin (20/6/2022).
Sejauh ini, dia menyebut PBNU belum menerima informasi resmi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) maupun dari pihak Imigrasi mengenai kasus yang sedang dihadapi Mardani.
"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi. Tidak ada (pemberitahuan resmi)," ujar Gus Yahya.
Advertisement
Bantuan Hukum
Dia berjanji menyampaikan sikap PBNU melalui press conference begitu memproleh informasi lengkap dan menyeluruh mengenai kasus yang menjerat Mardani H Maming.
"Kita akan press conference sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas Gus Yahya.
Nantinya, PBNU mengupayakan memberi bantuan hukum atas kasus yang menjerat Mardani H Maming.
"Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," kata Gus Yahya.