Indonesia Police Watch: Polresta Serang Tak Boleh Kalah dari Nikita Mirzani

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas. IPW berharap polisi tak gentar hadapi Nikita Mirzani.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jun 2022, 23:04 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022, 23:04 WIB
Nikita Mirzani Berikan Keterangan Terkait Penjemputan Paksa Polisi
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHP.

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas. IPW berharap polisi tak gentar hadapi Nikita Mirzani.

"Polresta Serang Kota tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani meski anggota-anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Sentosa dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Sugeng meminta Nikita Mirzani menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang Kota.

"Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan, maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat," kata Sugeng.

Jangan sampai, kata Sugeng, kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan secara paksa.

Sebab, masalah akan bertambah jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan.

"Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi," kata dia.


Bisa Dijerat

Sugeng mengatakan aparat Polresta Serang Kota dapat menjerat hukum Nikita Mirzani jika memenuhi unsur pidana.

"Ketika undang-undang sudah ada dan diundangkan, maka bisa diterapkan kepada warga negara. Terbukti semua yang memenuhi unsur bisa dijerat," kata Sugeng.

Dia menilai upaya aparat Polresta Serang Kota menangani perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani hanya membuang waktu.

Pencemaran nama baik itu seharusnya hanya menjadi urusan internal dari pihak pelapor Dito Mahendra dan Nikita Mirzani, namun tetap dilaporkan ke Polresta Serang Kota karena diduga melanggar aturan di UU ITE.

"Menghabiskan waktu menurut saya. Menghabiskan sumber daya energi penegak hukum," ujarnya.

Saat ini, dia melihat, media sosial seolah menjadi panggung oleh sejumlah orang yang memproduksi konten lalu saling menyerang satu sama lain yang berujung pada laporan di kepolisian.

"Banyak sampah di ruang publik yang diproduksi orang yang tidak terhormat. Di antara mereka itu merasa kehormatan diserang. Menghabiskan sumber daya penegak hukum. Tak ada edukasi yang bawa nilai filosofis," ujarnya.

Menyikapi kasus pencemaran nama baik yang diduga melibatkan Nikita Mirzani itu, Sugeng Teguh Santoso, meminta aparat pembuat undang-undang untuk merevisi UU ITE.

"Pasal pencemaran nama baik dicabut, karena rentan ketika diterapkan mengukur perasaan orang. Akhirnya tersita sumber daya kita," ujarnya.

Selain itu, dia meminta, pemerintah membersihkan konten-konten di media sosial. "Konten sampah itu di ruang publik bagaimana pemerintah membersihkan. Tak bermutu dan membuat anak terpengaruh," kata dia.


Kediaman Nikita Didatangi Polisi

Sebelumnya, Kediaman Nikita Mirzani sempat didatangi oleh pihak Kepolisian dari Polres Serang Banten, Rabu (15/6/2022). Saat itu, Nikita Mirzani bakal dijemput paksa karena dianggap mangkir dari pemanggilan sebelumnya.

Ternyata, dalam proses penjemputan itu, Nikita Mirzani sudah ditetapkan menjadi tersangka. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui ITE.

Penetapan status tersangka Nikita Mirzani itu tertuang dalam Surat Ketetapan No 56/VI/Res 2.5/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polresta Serang Kota.

Status tersangka Nikita Mirzani itu berdasarkan pemeriksaan atas laporan pada 16 Mei 2022.

Status tersangka Nikita Mirzani merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota. Sebelumnya, Nikita memang mengakui masih menjadi saksi.

Sebelumnya, penyidik mengapresiasi Nikita Mirzani yang bersikap kooperatif untuk datang ke Polresta Serang Kota, Banten, untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (15/6/2022).

"Kami memeriksa NM dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang dilaporkan terhadap NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam siaran persnya, Rabu malam.

Fenomena Bunuh Diri di Gunungkidul
Infografis mengenai kenali faktor-faktor risiko bunuh diri
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya