Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri memastikan berkas kasus Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Diketahui, pria yang sempat dilabeli dengan sebutan "Crazy Rich Bandung" merupakan tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
"(Tersangka Doni Salmanan P21) Ya sudah P21, awal minggu ini lah langsung (tahap II)," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).
Advertisement
Ia menyebut, untuk tahap II atau pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka rencananya bakal dilakukan pada Senin (4/7) lusa.
"Pekan depan, segera. Kalau Jumat kan nanggung ya, kalau enggak Senen, Selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa," sebutnya.
Selain itu, dirinya memastikan untuk kasus yang sedang ditangani pihaknya saat ini masih hanya Doni Salmanan yang menjadi tersangka. Kendati demikian, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut.
"Sementara tunggal (tersangkanya), nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau nanti kan bisa terungkap di persidangan. Masih tetap (pengembangan)," tutupnya.
Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Pria yang dilabeli dengan sebutan "Crazy Rich Bandung" ini pun langsung ditahan.
"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, dalam pemeriksaan diselingi Isoman. Setelah diperiksa sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban. Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) tengah malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditangkap. "Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Advertisement
Ditahan
Jenderal bintang satu ini menegaskan, Doni juga akan langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka. "Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," tegasnya.
Penyidik memiliki alasan subjektif atas penahanan itu, yakni mereka khawatir tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
"Dan alasan objektifnya ancaman (hukuman) 20 tahun (penjara)," jelas Ahmad.
Diketahui, Doni Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait penanganan kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Dia menyatakan menyerahkan segala proses hukumnya kepada kepolisian dan yakin mendapat penanganan yang adil.
"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," tutur Doni kepada wartawan, Selasa (8/3).
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com