Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha Holywings yang kini berganti nama Elvis Cafe kepada Pemprov Jabar.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan dari hasil rapat dengan Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian merekomendasikan izin eks Holywings dicabut.
Baca Juga
"Saya sudah mendapatkan laporan bahwa hasil rapat beberapa dinas terkait menemukan bukti-bukti yang cukup kuat, ada pelanggaran berat," kata Bima Arya, Jumat (1/7/2022).
Advertisement
Ia menerangkan ada fakta lain yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Elvis Cafe yang berlokasi di Jalan Pajajaran Kota Bogor ini terbukti menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.
"Dari awal saya memberikan catatan panjang sekali, begitu dilanggar ya selesai sudah," kata Bima.
Selain itu, terkuak bahwa perubahan nama Holywings Bogor menjadi Elvis Cafe itu tanpa menempuh proses adminstrasi.
"Proses ganti nama itu tidak dilakukan dengan baik, tidak dikomunikasikan dengan baiklah," ucapnya.
Bikin Situasi Tak Kondusif
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut juga dikeluarkan karena kafe tersebut tidak membangun situasi dan kondisi yang kondusif sehingga memicu terjadi keresahan di masyarakat.
"Padahal sedari awal ini saya titipkan ke Holywings. Karena itu kami memutuskan untuk merekomendasikan mencabut izin usaha dan operasional sehingga tidak bisa beroperasi lagi," tegasnya.
Sementara jika pengelola ingin mengajukan kembali izin usahanya, Bima dengan tegas akan menolaknya. Kecuali, yang mengajukan izin adalah di luar pengelola Holywings Indonesia, tetapi itupun dengan syarat harus mengikuti aturan Pemkot Bogor.
"Saya sebagai wali kota akan cek siapa yang mengajukan. Kalau masih terkait orang-orang yang sama, sudah pasti tidak akan saya berikan (izin)," ujarnya.
"Ini bukan soal hak untuk berusaha, ini hak pemkot untuk menjamin semua investasi itu tidak memberikan mudharat," tambahnya.
Advertisement
Nasib Karyawan
Bima juga menyinggung dampak terhadap karyawan Elvis Cafe setelah izin usahanya dicabut. Menurutnya, Pemkot Bogor akan memikirkan nasib karyawan agar kemudian tidak kehilangan pekerjaan.
"Sejauh kita bisa kita tampung ya akan kita pikirkan. Tapi pertanyaan saya apakah owner Holywings berpikir panjang ketika mereka melanggar aturan. Apakah pemilik modal, endorsser, artis, beking semua ketika mereka melakukan pelanggaran berpikir atau tidak terhadap dampaknya. Pelanggaran itu akan berujung pada penghentian izin usaha dan berdampak pada tenaga kerja," terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan Pemkot Bogor hanya berhak mencabut izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan yang berhak mencabut keempat izin yang dimiliki Elvis Cafe, yakni kafe, resto, bar dan rumah minum adalah Pemprov Jabar.
"Makanya kami mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov Jabar untuk mencabut seluruh izin Elvis," kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa Elvis Cafe sampai saat ini masih disegel oleh Satpol PP selama 14 hari, terhitung sejak Sabtu 25 Juni 2022.