Selasa 5 Juli 2022, Cek Selengkapnya 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Skema peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta kembali berlaku, termasuk hari ini, Selasa (5/7/2022). Total saat ini ada 26 titik ganjil genap berlaku di Jakarta.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Jul 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2022, 07:00 WIB
Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Skema peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta kembali berlaku, termasuk hari ini, Selasa (5/7/2022). Total saat ini ada 26 titik ganjil genap berlaku di Jakarta.

Seperti diketahui sebelumnya hanya ada 13 titik ganjil genap Jakarta. Namun setelah perluasan dilakukan, kini total ada 26 wilayah titik ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.

Sanksi tilang pun kini juga telah diterapkan di keseluruhan 26 wilayah titik ganjil genap Jakarta sejak Senin 13 Juni 2022 lalu, usai sosialisasi pada Senin 6 Juni hingga Minggu 12 Juni 2022.

Sama seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan gage di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Pemberlakuan kembali titik gage di 26 ruas jalan tersebut juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu.

Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap dilaksanakan:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengecualian Ganjil Genap

Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

 


Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor

Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Diperluas
Petugas gabungan melakukan pengalihan arus lalu lintas di pos pemerikasan Ganjil Genap kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021). Di masa libur Natal dan tahun baru 2022, Pemkab dan Polres Bogor berencana melakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu sebelumnya, melonggarnya sejumlah aturan membuat arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat semakin meningkat ketika menjelang momen libur akhir pekan maupun hari libur nasional.

Atas kondisi tersebut, Satlantas Polres Bogor pun telah menerapkan skema ganjil genap (GaGe) di Jalur Puncak Bogor menjadi kebijakan permanen sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

"Iya (diterapkan permanen) kan sudah ada Peraturan, Menteri Perhubungannya, No 84," ujar Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana kepada Merdeka.com, Minggu 3 Juli 2022.

Menurut Ketut, aturan tersebut telah berlaku saat libur akhir pekan, mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 00.00 WIB. Sedangkan untuk hari libur nasional akan berlaku sedari H-1 pukul 14.00 WIB sampai hari libur 00.00 WIB.

"Iya bener, kan kita lihat karena masih Covid-19, perlu mengatur kendaraan dari Puncak biar tidak terlalu ramai maka diberlakukan ganjil genap," papar Ketut.

 


Belum Ada Sanksi Tilang

Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Diperluas
Petugas gabungan berjaga saat melakukan pengalihan arus lalu lintas di pos pemerikasan Ganjil Genap kawasan Gadog, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021). Di masa libur Natal dan tahun baru 2022, Pemkab dan Polres Bogor berencana melakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Walau belum diberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar, namun aturan yang berlaku bagi pengendara mobil maupun motor ini dirasa tetap efektif mengurai kendaraan sebelum diberlakukannya one way atau jalur satu arah.

"Sampai saat ini belum (sanksi tilang), kami masih mengimbau dan apabila ada kendaraan yang tidak sesuai akan kami putar balikkan, sampai saat ini masih begitu," ucap Ketut.

Menurut dia, untuk hari ini, Minggu 3 Juli 2022 siang, pihaknya sedang membelakukan one way atau jalur satu arah guna mengurai kepadatan kendaraan pada libur akhir pekan.

"Saat ini sedang diberlakukan one way ke arah Jakarta, jadi mulai Gadog sampai dengan Pom Bensin Tugu sudah one way. Untuk Pom Bensin Tugu ke atas belum masih proses," jelas Ketut.

Dengan diberlakukannya sistem satu arah ini, maka secara otomatis aturan gage diberhentikan dahulu . Selanjutnya ganjil genap akan kembali diterapkan bila one way telah selesai.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya