Polri Segera Serahkan Tahap II Doni Salmanan dan Barbuk Kasus Quotex ke Kejaksaan

Polri menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Doni Salmanan terkait dugaan penipuan investasi lewat platform Quotex ke kejaksaan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Jul 2022, 18:07 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2022, 18:07 WIB
Ilustrasi Berkas
Ilustrasi Berkas. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Polri menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Doni Salmanan terkait dugaan penipuan investasi lewat platform Quotex ke kejaksaan. Hal itu dibenarkan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan Tahap II, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," tutur Reinhard soal investasi bodong itu, Senin (4/7/2022).

Menurut Reinhard, penyerahan barang bukti dan tersangka Doni Salmanan akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Juli 2022. Adapun di antaranya berasal dari sejumlah publik figur seperti Reza Oktavian dengan uang tunai sebesar Rp950 juta, Muhammad Rizky sebesar Rp10.000.000, juga Muhammad Attamimi J alias Atta Halilintar berupa sebuah tas merek Christian Dior.

"Tahap II akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022," jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap I Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi platform Quotex, dalam hal ini tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau penipuan dan atau pencucian uang.

"Dikirimkan pada Selasa 19 April 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

 

Pasal Sangkaan

Tersangka DS sendiri disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," kata Ketut.

Polisi mengungkap sejumlah aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan, yang sejauh ini sudah disita.

Daftar aset yang disita tersebut diungkap polisi ke publik menyusul penyerahan berkas tahap satu kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung.

 

Rincian Aset

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, menerangkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mencatat beberapa aset seperti uang dan barang dari Doni Salmanan.

"Ini adalah update uang dan barang sitaan terakhir," kata dia kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Gatot merinci satu per satu. Pertama, penyidik menyita satu buah tas pria merk christian dior dari Muhammad Attamimi Halilintar atau yang lebih dikenal dengan sebutan Atta Halilintar pada 17 Maret 2022.

Lalu, dari Muhammad Rizky atau lebih dikenal dengan nama panggung Rizky Billar. Adapun, yang disita ialah 100 lembar uang tunai Rp 100 ribu dengan nilai Rp 10 juta pada 22 Maret 2022.

Sementara itu, dari Doni Salmanan, uang tunai yang disita polisi sebesar Rp 1 Miliar pada 25 Maret 2022.

 

Periksa Puluhan Saksi

Pada hari yang sama, turut disita pula 7.500 lembar uang tunai Rp 100 ribuan senilai Rp 750 juta dan 600 lembar uang Rp 50 ribu senilai Rp 300 juta. Uang itu disita dari pengolah paguyuban berinisial DB pada 25 Maret 2022.

Terakhir, pada 28 Maret 2022. Gatot mengatakan, penyidik menyita uang dari youtuber Reza Oktovian atau dikenal dengan nama Reza Arap. Uang yang disita dalam bentuk tunai senilai Rp 950 juta.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 orang saksi fakta dan saksi ahli. "Total ahli 10 orang," beber dia.

Pada perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Infografis Keluarga Cendana dan Artis Terseret Investasi Bodong MeMiles
Infografis Keluarga Cendana dan Artis Terseret Investasi Bodong MeMiles. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya