2 Hal yang Harus Dimiliki Pejabat Fungsional Kemnaker

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi melantik 22 orang Pejabat Fungsional Kemnaker.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2022, 22:51 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2022, 22:48 WIB
Kemnaker
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi melantik 22 orang Pejabat Fungsional Kemnaker.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi melantik 22 orang Pejabat Fungsional Kemnaker. Sebanyak 10 orang dilantik secara luring dan 12 orang mengikuti pelantikan secara daring, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Ke-22 orang Pejabat Fungsional yang dilantik yakni  2 orang  Analis Hukum, 11 orang Instruktur, 3 orang  Penguji K3, 5 orang Analis Kebijakan, dan 1 orang Perencana.

"Saya berharap dilantiknya Pejabat Fungsional Analis Hukum, Analis Kebijakan, Perencana, Penguji K3, dan Instruktur pada hari ini, mencamkan prinsip long life education and long life learning, serta belajar hingga kapan pun," ujar Anwar Sanusi dalam sambutannya.

Anwar meminta kepada 22 pejabat fungsional yang dilantik dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dan  memberikan kontribusi dengan penuh dedikasi kepada Kemnaker.

Ia meyakini 22 pejabat fungsional yang baru dilantik ini sudah siap untuk bekerja sesuai dengan panggilan dan bidang yang selama ini jadi profesinya.

Menurut Sekjen, menjadi pejabat fungsional adalah hal utama. Sebab tugas pejabat fungsional bukan tugas ringan karena menuntut kompetensi yang tinggi.

Pejabat fungsional yang baru dilantik, hendaknya memiliki komitmen untuk mengasah dan meningkatkan kemampuan.

"Harus ada target kapan akan jadi Pejabat Muda. Yang hari ini muda, kapan jadi madya. Madya menjadi utama dan seterusnya," ucapnya.

Anwar Sanusi menambahkan dengan dilantiknya 22 Pejabat Fungsional, diharapkan akan semakin banyak bermunculan inovasi-inovasi baru dan penyegaran program-program kegiatan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas dan kinerja pegawai Kemnaker.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya