Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Imbau Masyarakat Percepat Vaksin Booster

Pemerintah kembali menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

oleh Winda Nelfira diperbarui 05 Jul 2022, 19:34 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2022, 19:34 WIB
Wagub DKI Cek RSUD Pasar Minggu
Wakil Gubernur DKI Riza Patria meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) khusus Covid-19 di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Kunjungan Riza guna mengecek mulai dari kecukupan dokter dan seluruh tenaga kesehatan pendukungnya hingga stok obat-obatan di rumah sakit (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kenaikan PPKM dengan status level 2 ini akan berlaku pada periode 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 

"Yang penting masyarakat dengan adanya peningkatan Covid-19 kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mentaati protokol kesehatan (prokes). Mengingat sudah banyak kelonggaran yang diberlakukan.

"Kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi mari kita laksanakan prokes, disipilin patuh dan taat dan mari kita lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster. Mari ajak keluarga siapapun di lingkungan kita untuk segera berbondong-bondong mendapatkan vaksin ketiga biar semua tenang," jelas Riza.

Pemerintah kembali menetapkan sebanyak 14 daerah, termasuk DKI Jakarta, pada status PPKM usai kasus COVID-19 meningkat beberapa hari terakhir.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.Dalam keputusan tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.     

Ketahui Sederet Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek

Pemerintah kembali mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 di Jabodetabek.

Diberlakukannya PPKM ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa hari terakhir.

Penetapan PPKM Level 2 di Jabodetabek tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 33 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut adalah sederet aturan PPKM Level 2 di Jabodetabek, yang dirangkum dari berbagai sumber : 

Memakai masker di luar rumah

Pada aturan InMendagri Nomor 33 terbaru, masyarakat di Level 2 PPKM wilayah Jabodetabek tetap dianjurkan tetap memakai masker di luar rumah. 

Rincian aturan itu sebagai berikut :

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

- Dalam Diktum Kesebelas InMendagri, secara umum baik daerah di Level 2 dan Level 1 PPKM Jawa - Bali, dalam melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, namun apabila masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diberlakukan ketentuan:

i dapat tidak menggunakan masker.

ii untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker.

iii untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.

Kapasitas Fasilitas Umum Maksimal 75 Persen, Wajib Pakai Masker

PPKM Level 2 di Jabodetabek juga mewajibkan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) buka dengan kapasitas maksimal 75 persen, tentunya dengan catatan menerapkan:

- Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

- Anak usia di bawah 12  tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

 

Pelaksanaan WFO (work from office) 

Selama PPKM Level 2, kegiatan work from office (WFO) di sektor nonesensial diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dan pelanggan juga diberlakukan kepasitas 75 persen.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran diizinkan 50 persen guna mendukung operasional.

Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining. Hanya pegawai dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Kapasitas Mal Maksimal 75 Persen

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di Level 2 PPKM Jabodetabek dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajibdidampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

ii. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.

iii. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Adapun bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

ii. Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya