Liputan6.com, Jakarta Aturan batasan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini gugatan datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merasa dirugikan dengan aturan tersebut.
Gugatan yang telah resmi didaftarkan ke MK dengan Nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3, PKS turut mempersoalkan melalui judicial review atau uji materi terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold.
Baca Juga
"Terkait presidential threshold, dalam permohonan ini ada dua pemohonan yaitu permohonan pertama DPP PKS, dan pemohon kedua Salim Segaf Al Jufri (Ketua Majelis Syuro PKS-Red)," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Advertisement
Syaikhu menjelaskan alasan partai berlogo bulan sabit kembar ini melayangkan gugatan tersebut, karena PKS banyak menerima masukan dari rakyat untuk menginginkan adanya perubahan angka 20 persen yang menjadi syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres.
"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan presidential threshold 20 persen," tuturnya.
Menurut Syaikhu, dengan penurunan angka ambang batas tersebut. Ke depan bisa memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Pasalnya nanti akan membuka peluang lebih banyak capres dan cawapres yang bisa diusung pada Pilpres 2024 nanti.
Syaikhu mengungkapkan, dengan semakin banyaknya pasangan capres dan cawapres yang maju. Hal itu dipercaya bisa mengurangi efek polarisasi di tengah masyarakat, karena kandidat yang akan bertanding akan lebih banyak.
"Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen," tuturnya
Minta Ambang Batas Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen
Syaikhu mengungkapkan, merujuk dari hasil kajian tim hukum PKS berdasarkan 30 permohonan judicial review yang telah dilayangkan sebelumnya ke MK. semuanya gagal untuk mengubah abang batas presidential threshold 20 persen sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa angka presidential threshold ini sebagai open legal policy, pembentuk UU. PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertakan dengan landasan, rasional proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," bebernya.
Setelah mencermati seluruh putusan MK berkaitan judicial review sebelumnya sebagaimana putusan MK Nomor, 74/PUU-XVIII/2020, sebagai pihak yang layak melayangkan gugatan. Maka PKS dengan tegas meminta angka yang ideal untuk ambang batas presidential threshold sebesar 7-9 persen.
"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami, adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen Kursi DPR," tuturnya.
"Oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," tambahnya.
Reporter:Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement