Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan perubahan 22 nama jalan bersifat final, dan tidak ada pengembalian nama jalan sebelumnya.
Riza menegaskan, nama jalan yang diubah saat ini sebagai bentuk penghormatan Pemprov DKI. "Sampai saat ini keputusan dari Pemprov tetap dengan nama yang diubah," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Riza memahami, adanya bentuk penolakan dari sejumlah warga terdampak perubahan jalan. Namun, Riza mengatakan bahwa perubahan jalan tidak secara otomatis mewajibkan warga mengubah dokumen di waktu yang bersamaan.Â
Â
Seperti alamat pada STNK, baru akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan. Begitu juga dengan dokumen tanah, akan diubah jika terjadi transaksi jual beli. Perubahan dokumen nama jalan ditegaskan Riza sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian.
Â
"Umpamanya sertifikat ya tidak perlu diganti sekarang, bagi BPN tidak jadi masalah tetap memahami bahwa tanah itu, sekalipun namanya berubah, yang lama, namanya dan ketika transaksi jual beli baru, baru diganti nama yang baru, jadi tidak membebani," jelas dia.
Â
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui mengeluarkan keputusan gubernur yang mengatur tentang perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang "Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta".
Â
Â
Rincian 22 Nama Jalan yang Diganti
Pengendara melintas di Jalan Bang Pitung nama jalan baru yang mengganti Jalan Raya Kebayoran Lama di kawasan Rawa Belong, Jakarta, Senin (27/6/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengganti 22 nama jalan di Jakarta, salah satunya Jalan Raya Kebayoran Lama. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Â
Berikut nama baru di beberapa jalan yang menggunakan tokoh Betawi;
Â
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
Â
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
Â
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
Â
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
Â
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
Â
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
Â
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
Â
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
Â
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
Â
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
Â
11. Jalan Hj. Tuty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
Â
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
Â
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
Â
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
Â
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
Â
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
Â
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
Â
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
Â
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
Â
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
Â
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
Â
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
Â
Â
Â
Â
Advertisement
DPRD Mengaku Tidak Dilibatkan
Warga berjalan di JPO Jalan Warung Buncit Raya yang kini diganti dengan nama Jalan Hajah Tutty Alawiyah, Jakarta, Senin (27/6/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengganti 22 nama jalan di Jakarta, salah satunya Jalan Warung Buncit Raya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Â
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menegaskan bahwa DPRD tidak dilibatkan dalam perubahan 22 nama jalan di Jakarta. Mujiyono pun memastikan akan meminta penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terkait proses perubahan nama-nama jalan tersebut.
Â
"Yang pasti DPRD tidak diajak komunikasi terkait dengan itu. Nanti hari Senin minggu depan kita akan ada rapat koordinasi mungkin ada beberapa hal yang akan kami tanyakan termasuk di dalamnya itu (tentang perubahan nama jalan)," ujar Mujiyono kepada merdeka.com, Senin (4/7).
Â
Sebagaimana diketahui, Komisi A membidangi pemerintahan yang mencakup pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur, ketentraman dan ketertiban, hukum/perundang-undangan, perizinan, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik, organisasi dan tata laksana, kepala daerah dan kerjasama luar negeri, tata pemerintahan, perlindungan masyarakat, pendidikan dan pelatihan pegawai, kewilayahan, komunikasi, informatika dan kehumasan.
Â
Â
Reporter: Yunita Amalia
Â
Sumber: Merdeka.com
Â
Â
Â
Lanjutkan Membaca ↓