Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT

Aksi Cepat Tanggap atau ACT mendapat sanksi dari Kemensos. Izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang atau PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022 dicabut.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 07 Jul 2022, 09:02 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 09:02 WIB
Banner Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Foto: Dok. ACT Palu)
Banner Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Foto: Dok. ACT Palu)

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT mendapat sanksi dari Kementerian Sosial atau Kemensos. Izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang atau PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022 dicabut.

Pencabutan izin ACT itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan dan penyelewengan dana oleh pihak yayasan. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Rabu 6 Juli 2022.

Seperti termaktub dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar menyatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan ACT.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir Effendy yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK.

Bagaimana sorotan terhadap dugaan penyelewengan donasi ACT? Bagaimana pula ragam tanggapan dugaan penyelewengan tersebut? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Sorotan Dugaan Penyelewengan Donasi Aksi Cepat Tanggap

Infografis Sorotan Dugaan Penyelewengan Donasi Aksi Cepat Tanggap. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sorotan Dugaan Penyelewengan Donasi Aksi Cepat Tanggap. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Ragam Tanggapan Dugaan Penyelewengan Donasi Aksi Cepat Tanggap

Infografis Ragam Tanggapan Dugaan Penyelewengan Donasi Aksi Cepat Tanggap. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Dugaan Penyelewengan Donasi Aksi Cepat Tanggap. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya