Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 tidak lama lagi akan digelar dan tahapannya telah dimulai sejak awal 2022. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan pemerintah dalam memilih pejabat (Pj) kepala daerah memperhatikan faktor independensi, bukan hanya kapabilitas dan kualitas.
Menurut Guspardi, aspek independensi sangat penting untuk diperhatikan demi menjaga netralitas pemerintah daerah menjelang Pemilihan serentak pada Pemilu 2024.
Baca Juga
"Hal ini juga menghindari adanya oknum pejabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai politik tertentu," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (7/7).
Advertisement
Dijelaskannya, aspek independensi merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pemilihan Pj kepala daerah untuk meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi di daerah.
ASN Harus Netral dalam Pemilu
Guspardi juga berharap pemerintah pusat bersikap independen dalam memilih Pj kepala daerah seperti amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam UU ASN ditegaskan bahwa para ASN harus memiliki integritas, kapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Karena salah satu tugas Pj kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024," ujarnya.
Menurut dia, pemilihan Pj kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi juga dapat menjadi warisan yang baik bagi Presiden Joko Widodo yang akan mengakhiri masa jabatannya di 2024.
Dia menilai, Presiden akan dipandang sebagai orang yang independen dan bersikap sebagai negarawan karena tidak mau menjadikan Pj kepala daerah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
"Karena berposisi sebagai Presiden, beliau tentu akan bersikap sebagai negarawan yang tidak mau menjadikan ranah pemilihan pejabat kepala daerah dimanfaatkan sebagai 'lahan' memenangkan partai politik tertentu," ujarnya.
(*)
Advertisement