Soal Aliran Dana Pengurus ACT ke Al Qaeda, Polri: Kita Telusuri Sampai Cukup Bukti

Polri turut mendalami temuan PPATK terkait aliran dana pengurus ACT ke pihak yang terkait dengan kelompok Al Qaeda.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jul 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2022, 17:00 WIB
penyerahan bantuan pangan dari ACT Palu untuk para penggali makam
Petugas penggali makam jenazah pasien Covid-19 menerima bantuan pangan dari ACT Palu, Minggu (22/8/2021). (Foto: ACT Palu).

Liputan6.com, Jakarta - Polri turut mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga masuk ke pihak yang terafiliasi kelompok paramiliter jihad Al Qaeda.

"Masih porses ya. Ketika kita menemukan alat bukti dan memenuhi unsur dua alat bukti, akan kita proses. Kita masih belum menyimpulkan, tapi masih berproses. Yang diambil keterangan masih saudara A. Kita masih menelusuri, mengumpulkan bukti-bukti sampai mendapat dua alat bukti yang cukup," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Ahmad menegaskan, segala temuan PPATK tentu menjadi petunjuk dari penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang ada. Apabila nanti mengarah ke kesimpulan yang sama, maka perkara tersebut akan ditangani sesuai aturan yang berlaku.

"Sebagai petunjuk. Nanti apabila terjadi kesesuaian dengan alat-alat bukti, maka bisa dijadikan barang bukti. Kita tunggu saja, tentu kita transparan menyampaikan kepada publik," jelas dia.

Sebelumnya, Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait undangan klarifikasi atas kasus dugaan penyelewengan dana umat. Dia datang didampingi oleh tiga orang yang turut diduga bagian dari pengurus ACT.

"Iya klarifikasi saja," tutur Ahyudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Ahyudin belum bicara lebih jauh terkait kepentingan pemeriksaannya. Termasuk soal dugaan penyelewengan dana umat ataupun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana ke kelompok terorisme.

Polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar. Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," kata Whisnu.

Terdapat Aliran Dana ke Luar Negeri

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui, PPATK temukan adanya aliran dana ACT yang mengalir ke dalam dan luar negeri.

"Masih lidik (dugaan kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 7 Juli 2022.

Ia menyebut, penyelidikan itu dilakukan pihaknya berdasarkan adanya temuan dari Korps Bhayangkara di lapangan.

"Pendalaman hasil analisis intelejen dari PPATK, laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan, dugaan perkara ACT," sebutnya.

"Iya betul (ikut menyelidiki), masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT," sambungnya.

Kendati demikian, dirinya tak menjelaskan secara rinci terkait siapa pelapor yang dimaksdunya laporan dari masyarakat tersebut. Namun, ia memastikan, pihaknya tengah menyelidiki perkara itu.

"(Pelapornya) laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan, dugaan perkara ACT," tutupnya.

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya