Liputan6.com, Jakarta - Muncul modus baru yakni meminjam motor kawan lalu menjualnya dan kabur. Korban kemudian melapor ke polisi, dan pelaku pun langsung mendekam di balik jeruji besi.
Tersangka berinisial AS (32), awalnya meminjam motor milik korban. Namun motor tersebut oleh pelaku tidak dikembalikan kepada korban, tapi malah dijual.
Baca Juga
Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Cisoka dan langsung Tim Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.
Advertisement
"Selanjutnya setelah melakukan koordinasi dan observasi wilayah, Tim Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di rumahnya yang berada di Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kalapa Dua Kabupaten Tangerang," ujar Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman, Jumat (8/7/2022).
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AS, dia mengakui bila motor milik korban sudah dijual melalui media sosial Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal, dengan harga Rp3,6 juta.
Dibawa ke Polsek
Lalu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman.
Â
Advertisement