Modus Pinjam Motor Teman Lalu Dijual Lewat Medsos

Muncul modus baru yakni meminjam motor kawan lalu menjualnya dan kabur. Korban kemudian melapor ke polisi, dan pelaku pun langsung mendekam di balik jeruji besi.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Jul 2022, 06:40 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi garis polisi pembunuhan (Merdeka.com/ Ronald)
Ilustrasi garis polisi (Merdeka.com / Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Muncul modus baru yakni meminjam motor kawan lalu menjualnya dan kabur. Korban kemudian melapor ke polisi, dan pelaku pun langsung mendekam di balik jeruji besi.

Tersangka berinisial AS (32), awalnya meminjam motor milik korban. Namun motor tersebut oleh pelaku tidak dikembalikan kepada korban, tapi malah dijual.

Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Cisoka dan langsung Tim Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.

"Selanjutnya setelah melakukan koordinasi dan observasi wilayah, Tim Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di rumahnya yang berada di Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kalapa Dua Kabupaten Tangerang," ujar Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman, Jumat (8/7/2022).

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AS, dia mengakui bila motor milik korban sudah dijual melalui media sosial Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal, dengan harga Rp3,6 juta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dibawa ke Polsek

Lalu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman.

 

Infografis Respons Komnas HAM dan Polisi Terkait Temuan Kerangkeng Manusia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Respons Komnas HAM dan Polisi Terkait Temuan Kerangkeng Manusia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya