Imigrasi Bandara Soetta Tangkap WNA Gunakan Paspor Meksiko Palsu Masuk Indonesia

sebelum ditangkap, Imigrasi mencurigai pria berinisial EW ini lantaran ciri fisik EW berbeda dengan identitas. Selain itu, EW juga hanya fasih berbahasa Mandarin, padahal identitasnya menunjukkan EW warga Meksiko.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 12 Jul 2022, 17:52 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 15:06 WIB
eorang warga negara asing (WNA) berusia lanjut diciduk pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena terbukti masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu
Seorang warga negara asing (WNA) berusia lanjut diciduk pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena terbukti masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu berkewargaraan meksiko.

 

Liputan6.com, Jakarta Seorang warga negara asing (WNA) berusia lanjut diciduk pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena terbukti masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu berkewargaraan meksiko.  

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan, sebelum ditangkap, pihaknya mencurigai pria berinisial EW ini lantaran ciri fisik EW berbeda dengan identitasnya. Selain itu, EW juga hanya fasih berbahasa Mandarin, padahal identitasnya menunjukkan EW warga Meksiko.

"Ciri fisiknya tidak seperti orang Meksiko pada umumnya, dan saat ditanya juga tidak bisa berbahasa Inggris dan Meksiko, hanya lancar berbahasa Mandarin," jelas Tito dalam konferensi pers, Selasa (12/6/2022).

Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak dapat Berbahasa Spanyol maupun Bahasa Inggris, EW justru fasih menggunakan Bahasa Mandarin. Petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena ditemukan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang dipergunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.

"Kami menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen sehingga diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh EW disimpulkan palsu," kata Tito.

Atas perbuatannya EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

"Untuk saat ini tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung," kata Tito.

 

 

 

 

 

Bolak Balik Indonesia Sudah 5 Kali

Ilustrasi visa dan paspor.
Ilustrasi visa dan paspor. (iStockphoto)

Sementara, Andika Pandu selaku Kabid Intel Dakim Imigrasi Bandara Soetta mengatakan, bila EW bukan hanya sekali masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu Meksiko tersebut. Melainkan hal ini sudah dilakukannya ke lima kali.

"Empat kali perjalanan yang sudah selesai masuk keluar, ini yang kelima kali kami gagalkan," tutur Pandu.

Bukan hanya keluar masuk Indonesia, ternyata di dalam paspor tersebut banyak juga stampel negara lain, seperti dari Kamboja, Singapura, namun tidak terlihat jelas karena cap yang dilakukan saling tumpang tindih.

"Cukup jelas itu paspor palsu. Kami menduga dia masuk ke Indonesia untuk kepentingan ekonomi," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya