DPR: Meski Sudah Mundur, Kasus Gratifikasi Lili Pantauli Tidak Boleh Berhenti Diusut

Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto mengatakan sidang dugaan gratifikasi tidak boleh berhenti meski sudah mengundurkan diri. pidana yang dilakukan seseorang tidak hilang meski sudah mengundurkan diri.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2022, 17:15 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 17:15 WIB
FOTO: Suap Pengurusan Dana Provinsi, KPK Tahan Dua Tersangka
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan terkait penahanan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menahan keduanya untuk pemeriksaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait kasus gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK, Lili Siregar. DPR RI melalui Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto mengatakan sidang dugaan gratifikasi tidak boleh berhenti meski sudah mengundurkan diri.

Bambang menilai, pidana yang dilakukan seseorang tidak hilang meski sudah mengundurkan diri.

"Lalu tidak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya gak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tahu saya," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Politikus yang akrab disapa Pacul ini mengingatkan gratifikasi termasuk pidana. Dalam UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 11 dan 12 mengatur tentang gratifikasi.

Komisi III akan mempertanyakan keputusan Dewan Pengawas KPK yang tengah mengusut kasus gratifikasi oleh Lili sebagai wakil ketua KPK.

"Lah nanti kita tanyakan dasar hukumnnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 kok, gratifikasi," ujar Bambang.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar tak dilanjutkan.

Pasalnya, surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi, sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik," ujar Tumpak dalam sidang etik, Senin 11 Juli 2022.

Sebelumnya, Tumpak membacakan surat pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua KPK. Tumpak menyebut surat pengunduran diri Lili sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Gratifikasi Soal MotoGP Mandalika

Dewas Hentikan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kanan) memberikan keterangan usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (10/7/2022). Surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diterima Presiden Jokowi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.

Pada kasus ini Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK pada Rabu 27 April 2022.

Nicke yang diperiksa sekitar satu jam terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ini memilih bungkam usai pemeriksaan. Nicke yang dikawal beberapa pegawai PT Pertamina memilih meninggalkan awak media tanpa membuka suara sedikit pun.

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya