Liputan6.com, Jakarta Upaya BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama para Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri mendapatkan dukungan dari Kementerian Luar Negeri. Hal itu terungkap saat Audiensi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Luar Negeri yang berlangsung, Selasa (12/7).
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin yang bertemu dengan Sekretaris Jendral Kemlu Cecep Herawan mengapresiasi komitmen Kemlu yang telah mendaftarakan hampir seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajarannya dengan jumlah mencapai 617 pekerja.
Baca Juga
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait dukungan yang dibutuhkan untuk mendorong kepesertaan para Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di seluruh kantor Perwakilan Negara Asing (PNA) atau Organisasi Internasional, serta yang bekerja sebagai local staff di kantor perwakilan Indonesia yang tersebar di seluruh dunia.
Advertisement
Zainudin memaparkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan beberapa kendala terkait kebijakan masing-masing negara, yang mengakibatkan pekerja tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Oleh karena itu pihaknya berharap dengan adanya peran aktif dari Kemlu, mampu memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya sebagai WNI untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan program dari pemerintah.
“Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Inpres 2 tahun 2021. Sesuai mandat dari presiden tersebut, kami melakukan intensive collaboration dengan seluruh Kementerian dan Lembaga untuk mempercepat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan”, terang Zainudin.
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,3 Miliar
Selain melakukan audiensi, BPJAMSOSTEK juga secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp1,3 miliar kepada 4 orang ahli waris pegawai Kemlu yang salah satunya meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Dalam kesempatan tersebut Cecep Herawan mengucapkan terima kasih atas manfaat dan respon cepat yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK, dirinya juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi BPJAMSOSTEK dalam meningkatkan cakupan kepesertaan di ekosistem Kemlu dengan melakukan sosialisasi bersama maupun pembuatan kebijakan.
Kembali Zainudin menjelaskan bahwa manfaat yang diberikan tersebut merupakan bukti nyata kepedulian negara untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.
Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Seluruh profesi pasti memiliki risiko, oleh karena itu saya mengimbau seluruh pemberi kerja termasuk perwakilan negara asing maupun organisasi internasional yang berkantor di Indonesia untuk wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK sesuai amanah undang-undang yang berlaku,” tutup Zainudin.
(*)
Advertisement