Sudah 4 Kali Diperiksa Jadi Saksi, Presiden ACT Ibnu Khajar Masih Irit Bicara

Ahyudin mengklaim lembaganya emiliki laporan keuangan yang baik. Dengan menyinggung prestasi ACT yang sudah sejak 2005 sampai 2020 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2022, 13:25 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 08:06 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021).
Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021). (dok: ACTNews)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar masih tak mau beri komentar kepada awak media soal pemeriksaan sebagai saksi yang sudah empat kali dijalaninya, atas kasus dugaan penyelewengan dana bantuan korban Lion Air yang diusut Bareskrim Polri.

"Saya lelah. Istirahat dulu. Maraton 4 hari (diperiksa)," kata Ibnu usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7) malam.

Senada dengan Ibnu, Wida selaku kuasa hukumnya juga tak mau berikan komentar terkait pemeriksaan yang sudah dijalani kliennya tersebut. Dimana kasus ini sedianya telah naik ke tahap penyidikan sesuai hasil gelar perkara penyidik. “

"Ya nanti ya mas, ada saatnya kami dari kuasa hukum pasti akan kasih keterangan cuma mohon izin untuk tidak hari ini," ujar Wida.

Bahkan, Wida juga enggan menjelaskan terkait isi koper besar yang dibawa Ibnu ketika pemeriksaan siang tadi. Dimana dia hanya membantah kalau koper berwarna abu-abu silver itu bukanlah berisi pakaian. 

"Enggak lah, masa pakaian," ujarnya.

Berbeda dengan Ibnu Khajar, Mantan Presiden ACT, Ahyudin sempat menjelaskan untuk pemeriksaan keempat kalinya ini. Dia sempat dicecar penyidik berkaitan laporan keuangan ACT. 

"Jadi hari ini salah satu yang digencangkan (tanyakan) itu adalah soal laporan keuangan ACT," ujar Ahyudin.

Dia pun mengklaim bahwa lembaganya tersebut memiliki laporan keuangan yang baik.

"Laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 sampai 2020 semuanya sudah diaudit dan dapat predikat WTP. Insya Allah ACT menjadi lembaga pionir dalam hal laporan keuangan. Diaudit oleh akuntan publik," ujar dia.

"Artinya kalau diaudit kemudian predikatnya WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau keluarkan hasil predikat dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan," tambah dia.

Atas hal itu, Ahyudin meyakini bahwa lembaganya tersebut tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan. Karena telah menjalani laporan keuangan dengan baik.

"Jadi buat kami Insyaallah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan," tutur dia.

Sekedar informasi jika mereka berdua sampai hari ini telah menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya, sejak pemanggilan perdana pada Jumat (8/7) lalu. Dimana mereka berdua juga diperiksa dengan masih status sebagai saksi.

 

Naik di Tingkat Penyelidikan

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan naikan status kasus dugaan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang melibatkan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 11 Juli 2022. 

Meski telah dinaikan ke tahap penyidikan yang artinya telah memiliki bukti permulaan tindak pidana yang cukup, namun pihak kepolisian belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut. Adapun peningkatan status kasus ini ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyelidik meyakini ada pelanggaran tindak pidana dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini.

Dimana dalam kasus ini, Bareskrim Polri tengah mendalami aliran dana terkait penyidik juga akan melibatkan tim audit guna melacak sumber keuangan ACT yang diterima pihak Boeing kepada 68 orang korban ahli waris kecelakaan Lion Air JT-610.

Pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk tiap korbannya dengan total Rp138 miliar.

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya