Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan tak ada motif politik dalam proses pembatalan pencabutan izin pondok pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah Jombang. Hal ini menjawab soal kabar ponpes Shiddiqiyyah pernah mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pilprres 2014 lalu.
Menurut dia, pemerintah harus memisahkan antara perilaku perorangan dengan pondok pesantran sebagai lembaga pendidikan. Moeldoko mengatakan pesantren harus tetap berjalan, apabila secara kelembagaan tak melakukan perilaku melenceng.
"Saya pikir bukan itu, tapi tadi tuh bagaimana negatif memisahkan perilaku perorangan atau oknum dengan kelembagaan pesantren itu sendiri," ujar Moeldoko kepada wartawan di Gedung Krida Bhakti Jalan Veteran III Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Advertisement
"Saya pikir kelembagaan pesantrennya kalau tidak melakukan hal-hal yang bersifat negatif, ya tetap berjalan," sambungnya.
Dia menilai sikap Presiden Jokowi yang meminta pencabutan izin Pesantren Asshidiqiyah, sangatlah bijaksana. Pasalnya, kekerasan seksual yang diduga dilakukan pemimpin ponpes Shiddiqiyyah berinisial MSAT kepada santrinya, merupakan tindakan perorangan.
"Saya pikir sangat bijaksana memang karena itu dilakukan oleh perilaku perorangan mestinya lembaganya harus diselamatkan," jelas Moeldoko.
Batalkan Pencabutan Izin
Sebelumnya, Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengaku, perintah untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang atas arahan Presiden Joko Widodo.
“Atas arahan dari Pak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh. Apalagi saya cuma ad interim toh,” kata Muhadjir saat ditemui di Ruang Heritage, Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Menurut Muhadjir, penelaah secara mendalam telah dilakukan. Sehingga Muhadjir meyakini bahwa tidak ada keterkaitan antara kasus asusila oleh salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT dengan para santri yang mengenyam pendidikan di sana.
“Jadi pesantren ini tak ada keterlibatan dengan kasus itu dan itu oknum. Oknum sudah menyerahkan diri. Pihak yang menghalangi aparat juga sudah ditindak,” jelas Muhadjir.
Muhadjir memastikan, pembatalan izin pencabutan semata demi hajat pendidikan ribuan santri dalam proses belajar mengajar mereka.
“Itu ada ribuan santri. Ini harus dipastikan proses belajar mengajar dijamin dan harus dipulihkan,” pungkas dia.
Advertisement