Elite Demokrat Andi Arief Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Terdakwa Kasus Korupsi

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengakui dirinya menerima sejumlah uang Rp50 juta dari terdakwa korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2022, 15:15 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2022, 15:15 WIB
Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi, Andi Arief Datang ke BNN
Politikus Partai Demokrat Andi Arief tiba di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3). Berdasarkan hasil asesmen, Andi Arief diharuskan menjalani proses rehabilitasi secara berkala. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui, bahwa dirinya menerima uang Rp50 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati PPU atau Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Hal ini Andi katakan, saat hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi suap atas terdakwa Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (20/7/2022).

Andi mengungkapkan, uang yang diterimanya dari Rp50 juta yang diterimanya dari Abdul Gafur Mas'ud di dalam kantong kresek. Uang itu diakuinya untuk kepentingan penanganan Covid-19.

"Karena pagi-pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada pak Gafur, ini uang apa pak Gafur? ya dipake untuk teman teman yang kena Covid. Ya sudah saya bagikan, masa dikasih uang 50 untuk bantu bantu nggak saya terima kan pak? saya nggak tahu itu uang korupsi atau tidak," kata Andi saat berikan kesaksian.

Meski uang itu diterimanya pada Maret 2021, elite Partai Demokrat mengklaim bahwa uang tersebut dipakai untuk membantu kader Partai Demokrat yang dilanda Covid-19. Sehingga, dia mengatakan jika uang yang diterimanya tidak terkait Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

Sebagaimana perihal Musda itu, terkait dengan dakwaan atas Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemkab. Salah satu suap yang diterima Abdul Gafur diperuntukkan bagi kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

"Jadi Pak Gafur ini memberi dengan membantu, nanti saya akan jelaskan lagi. Tapi yang jelas tidak ada hubungannya dengan Musda, tidak ada hubungan dengan apa pun tapi, karena memang Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP sama pegawai pegawai kecil memang ada," tutur dia.

 

 

Dua Kali Terima Uang dari Terdakwa Korupsi

Selain pemberian uang sebesar Rp50 juta yang terbungkus dalam kantong kresek, Andi Arief pun mengakui penerimaan uang kedua yang diterimanya melalui transfer rekening. Uang itu dikirim Gafur melalui rekening staf Demokrat, tapi dia tidak ingat jumlah pastinya.

"Yang kedua yang saya ingat saya nggak pernah dikasih sama Pak Gafur cuma pak Gafur tiba-tiba membantu, kalau nggak salah soal Covid-19 lagi tuh, tapi kalau nggak salah bukan pemberian langsung," kata diam

"Pak Gafur nggak pernah ngasih langsung, tapi mungkin melalui rekening dan jumlahnya saya nggak tahu persis 50 (Rp 50 juta) atau berapa," tambahnya.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghofur Mas’ud
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghofur Mas’ud. (Liputan6.com/Abdul Jalil)

Dakwaan Bupati Nonaktif PPU

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif PPU  Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp 5,7 miliar. Suap berkaitan dengan proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Di mana dalam dakwaan disebut jika terdakwa turut menerima uang dari berbagai pihak, seperti pihak swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup senilai Rp 1,8 miliar.

Kemudian uang sebesar Rp 250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Lalu, dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro juga menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR. Serta Abdul Gafur juga menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar melalui Plt Sekda Pemkab PPU Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Uang-uang itu diduga untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemkab PPU yaitu pada Dinas PUPR. Adapun uang itu disebut, dipakai Abdul Gafur untuk kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang
Infografis Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya