Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menunjuk Kombes Yandri Irsan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan. Dia mengantikan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang baru-baru ini dinonaktifkan.
Penunjukkan Kombes Yandri Irsan diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dia membacakan Surat Perintah dengan Nomor 158/VII/Kep 2022 tertanggal 21 Juli 2022 tentang Pelaksanaan tugas atau PLT Kapolres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam surat perintah tersbeut Kapolda Metro Jaya menunjuk Kombes Pol Yandri Irsan yang sehari-hari bertugas di Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya ditunjuk sebagai PLT mengantikan pejabat yang lama," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/7/2022).
Advertisement
Zulpan menerangkan, surat perintah berlaku terhintung sejak hari ini, Kamis 21 Juli 2022. Adapun, tugas-tugas operasional di Polres Metro Jaksel akan diemban kepada pejabat yang baru.
"Dengan demikian diharapkan dengan surat perintah ini berlaku hari ini. Dinamika operasional kegiatan akan diemban pelaksana tugas yang baru," tandas dia.
Diketahui, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot dari jabatannya, buntut kasus baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Pada malam hari ini memutuskan untuk menonaktifkan 2 orang (anggota Polri) pertama Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto,” singkat Dedi kepada wartawan, Rabu 20 Juli 2022.
Dedi belum merinci alasan pencopotan keduanya. Namun keduanya diduga terlibat atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus adu tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, pencopotan keduanya juga atas desakan Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J. Menurut Kamarudin hal itu agar investigasi kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan independen.
Autopsi Ulang
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto memastikan, autopsi ulang terhadap almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan. Menurut dia, hal itu dilakukan guna menjawab keraguan keluarga dan publik akan penyebab kematian almarhum.
“Kami kawal kasus ini, kami dukung langkah ini untuk jawab keraguan atas autopsi yang dilakukan (Polri), maka permintaan untuk autopsi ulang disetujui dan akan diatur waktu pelaksanaannya,” kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
Benny menambahkan, terkait autopsi ulang maka dalam waktu dekat akan ada proses ekshumasi atau menggali makam Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terkait jadwalnya, Benny belum dapat memastikan dan akan diinfokan dalam waktu dekat.
“Segera dijadwalkan ekshumasi akan segera dilaksanakan,” yakin Benny.
Advertisement