Ralat Pernyataan Humas Polda Metro, Dirlantas Tegaskan Tersangka Kecelakaan Maut Cibubur Hanya 1 Orang

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latif menegaskan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Transyogi Cibubur

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Jul 2022, 16:42 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latif menegaskan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut truk BBM milik Pertamina di Jalan Raya Transyogi Cibubur, Jawa Barat pada Senin 18 Jui 2022.

Pernyataan ini sekaligus meralat yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sebelumnya. Pasalnya Zulpan menyebut dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni sopir dan kernet truk tersebut.

"Jadi tersangka hanya satu, yakni si sopir," tegas Usman Latif saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Latif menerangkan, penetapan Supadi alias S selaku sopir truk Pertamina berdasar pemeriksaan saksi dan tersangka serta pengecekan terhadap kendaraan truk Pertamina yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Setelah diperiksa ditemukan adanya kelalaiannya dari S yang mengemudikan kendaraan," ujar dia.

Latif menyebut, kecelakaan terjadi akibat adanya permasalahan pada rem sehingga fungsinya tidak berjalan baik.

Sehingga ini yang menjadi pertimbangan penyidik menetapkan sopir sebagai tersangka. Menurutnya, seharusnya, sang sopir mengetahui persis kondisi truk yang dikemudikannya.

"Setelah diuji terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya. Kan mereka yang mengendalikan," ujar dia.

Insiden kecelakaan lalu lintas mengakibatkan sepuluh orang meninggal dunia dan enam orang luka-luka. Kasus ini sedang ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota.

 

Sebelumnya Polisi Sebut 2 Orang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di Cibubur, Jawa Barat yang merenggut sepuluh korban jiwa.

Adapun terjadi kecelakaan maut antara truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina bernomor polisi B 9598 BEH dengan para pengemudi motor dan kendraan roda empat di Jalan Alternatif Cibubur atau Jalan Transyogi, Jawa barat, Senin 18 Juli 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Akibatnya sepuluh orang dinyatakan meninggal dunia.

"Penyidik Subdit Bin Gakkum dan Satlantas Bekasi Kota menetapkan dua tersangka," Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022)

Endra Zulpan menjelaskan, kedua orang yang menyandang status sebagai tersangka, adalah sopir truk Pertamina inisial S dan kernet inisial K.

"Menetapkan dua tersangka, pertama S ini adalah supir truk tangki BBM dan kedua K merupakan kernet tangki BBM tersebut," katanya.

Zulpan menerangkan, penyidik masih terus mendalami penyebab kecelakaan. Dugaan sementara, akibat faktor kendaraan.

"Dugaan sementara penyebab rem blong tetapi tentunya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu Korlantas akan olah TKP gunakan tim TAA agar menemukan penyebab kongkrit," ujar dia.

kecelakaan di alternatif cibubur. ©2022 Merdeka.com
kecelakaan di alternatif cibubur. ©2022 Merdeka.com

Diduga Truk BBM Pertamina Alami Rem Blong

Informasi yang dihimpun, truk BBM milik Pertamina itu mengalami rem blong saat berada di jalan menurun, hingga sopir tak mampu menghentikan laju kendaraannya, sementara di depannya terdapat pengendara lain yang sedang menunggu lampu merah.

Si sopir tidak mampu mengendalikan truk yang ia kemudikan karena Jalan Trasyogi, Cibubur memiliki kontur jalanan yang menurun. Sehingga kendaraan yang ada di depannya diseruduk oleh truk tangki pembawa BBM milik Pertamina tersebut

Sedikitnya, terdapat 12 kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut. Kendaraan yang terlibat yakni dua unit roda empat, dan sepuluh unit kendaraan roda dua.

Insiden kecelakaan lalu lintas mengakibatkan sepuluh orang meninggal dunia dan enam orang luka-luka. Kasus ini sedang ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya