Infografis Pasca-Putusan MK Tolak Ganja Medis, Adakah Peluang Legalisasi?

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Narkotika terkait pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I. Namun, MK mewajibkan pemerintah segera mengadakan penelitian atas manfaat ganja medis bagi kesehatan.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 22 Jul 2022, 09:02 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2022, 09:02 WIB
Banner Infografis Pasca-Putusan MK Tolak Ganja Medis, Adakah Peluang Legalisasi? (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Pasca-Putusan MK Tolak Ganja Medis, Adakah Peluang Legalisasi? (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I. Penolakan dalam konteks legalisasi penggunaan ganja untuk medis itu tercantum pada putusan sidang perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 tertanggal 20 Juli 2022.

Alasan maupun pertimbangan MK, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan ataupun terapi belum dapat terbukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif serta mendalam secara ilmiah. Selain itu, materi yang diuji dinilai kewenangan DPR dan pemerintah.

Namun ada pertimbangan lainnya. MK mewajibkan pemerintah untuk segera mengadakan penelitian atas manfaat ganja medis bagi kesehatan.

"Mahkamah berpendirian agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk kesehatan dan terapi, di mana terapi juga merupakan bagian dari kesehatan," ujar Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan, Rabu 20 Juli 2022.

Adapun anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta para penggugat seperti Santi Warastuti yang memiliki anak cerebral palsy agar tidak kecewa dan putus asa. Sebab, DPR masih bisa mengupayakan revisi UU Narkotika.

"Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa, karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislative review, yang ditolak itu kan judicial review," ucap anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Menurut Arsul, MK tidak memutuskan Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah. Melainkan, dikembalikan kepada pembuat Undang-Undang, yakni DPR.

Setelah putusan MK, masih adakah peluang legalisasi ganja untuk medis? Bagaimana ragam tanggapan putusan MK menolak permohonan uji materi UU Narkotika terkait ganja untuk medis? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis MK Tolak Permohonan Ganja untuk Medis dan Alasannya

Infografis MK Tolak Permohonan Ganja untuk Medis
Infografis MK Tolak Permohonan Ganja untuk Medis (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Pasca-Putusan MK Tolak Ganja Medis, Adakah Peluang Legalisasi?

Infografis Pasca-Putusan MK Tolak Ganja Medis, Adakah Peluang Legalisasi? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pasca-Putusan MK Tolak Ganja Medis, Adakah Peluang Legalisasi? (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Ragam Tanggapan MK Tolak Permohonan Ganja untuk Medis

Infografis Ragam Tanggapan MK Tolak Permohonan Ganja untuk Medis. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan MK Tolak Permohonan Ganja untuk Medis. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya