Polri Sebut Ponsel Brigadir Yoshua Masih Diperiksa Labfor

Polri masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ponsel Brigadir J atau Yoshua yang sebelumnya diduga telah hilang dalam kasus adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Jul 2022, 20:53 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2022, 20:53 WIB
Brigadir J Tetap Dilaporkan Meski Meninggal Pada Kasus Polisi Tembak Polisi
Brigadir J Tetap Dilaporkan Meski Meninggal Pada Kasus Polisi Tembak Polisi... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Polri masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ponsel Brigadir J atau Yoshua yang sebelumnya diduga telah hilang dalam kasus adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo. Termasuk juga CCTV yang ditemukan di sekitaran lokasi kejadian, yakni Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Jadi memang ada beberapa barang bukti yang saat ini masih proses pemeriksaan di Labfor ya, antara lain handphone Brigadir J sudah diamankan dan diperiksa oleh Labfor. Nanti labfor yang bisa menjelaskan secara scientific. Kemudian untuk barang bukti lain seperti CCTV, sekali lagi ada beberapa titik CCTV yang sudah diamankan juga dan saat ini masih proses pendalaman oleh Labfor," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Menurut Dedi, pihak Laboratorium Forensik (Labfor) harus melakukan kalibrasi rekaman CCTV dan harus didokumentasikan dengan sangat baik. Sebab, harus ada penyesuaian waktu antara isi video yang hasilnya pun harus disimpulkan secara scientific criminal investigation.

"Kemudian dalam minggu depan dari kedokteran forensik Polri akan menghadiri undangan dari Komnas HAM. Nanti sama, ketika nanti, ketika kedokteran forensik hadir di Komnas HAM, juga akan menyampaikan tentang hasil autopsi, kemudian hasil pemeriksaan mayat dan lain sebagainya akan disampaikan ke Komnas HAM," jelas dia.

Dedi menyatakan, semua langkah yang ditempuh tersebut dalam rangka upaya keterbukaan Polri dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua. Termasuk juga akan hadir pihak dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk pengacara keluarga almarhum diharapkan hadir apabila memang turut menerima undangan Komnas HAM.

"Tapi ingat bahwa ini adalah pro justicia, oleh karenanya segalanya harus sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Karena tidak semuanya harus dibuka, kalau untuk pro justicia yang bisa mengetahui kan hanya penyidik, pengacara, dan misalnya Komnas HAM boleh," Dedi menandaskan.

 

Temukan CCTV

Polri melalui Divisi Humas menyatakan bahwa penyidiknya bekerja maksimal untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi mengaku mulai mendapat titik terang untuk mengungkap misteri kasus tersebut. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap tim investigasi di lapangan menemukan sebuah CCTV yang diyakini dapat menjadi bukti kuat penyebab kematian Brigadir J.

“Kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini dan CCTV ini sedang didalami oleh tim khusus yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan oleh tim khusu sudah selesai,” kata Dedi kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Dedi beralasan, CCTV tidak akan dibuka sebelum waktunya agar informasi yang disampaikan dapat berjalan utuh. Sehingga, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jendral Listyo Sigit dapat maksimal bekerja dalam tugasnya masing-masing.

“Jadi dia (CCTV) tidak sepotong-sepotong, juga akan menyampaikan secara komperhensif apa yang telah dicapai Tim Khusus yang ditentukan Bapak Kapolri,” jelas Dedi.

 Dedi memastikan, Kapolri Jendral Listyo Sigit memiliki komitmen kuat untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J agar kesimpangsiuran dan opini liar publik dapat terjawab dengan berdasarkan data yang akuntabel, transparan dan independen.

“Sekali lagi bapak Kapolri mendengarkan seluruh apa yang menjadi aspirasi di masyarakat dan juga komitmen dari pimpinan polri dalam rangka menjaga tim untuk menunjukkan kinerjanya yang maksimal,” Dedi memungkasi.

Kasus Ditarik ke Bareskrim

Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, diketahui membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Laporan itu diketahui, sudah terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, per tanggal 18 Juli 2022.

“Kami diundang penyidik dari Dirtipidum Subdit I Bareskrim Polri. Tujuan kami untuk gelar perkara dugaan awal tentang laporan kami tentang dugaan pembunuhan berencana,” kata Kamarudin kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto memastikan laporan terkait sudah ditindaklanjuti. Menurut dia, pihak kepolisian bersama Kompolnas dan pihak pengacara sudah melangsungkan gelar perkara.

“Tadi sudah disampaikan kasus di Polda ditarik ke Bareksrim,“ ujar Benny saat kepada wartawan di tempat yang sana namun dalam waktu terpisah.

Benny meyakini, pemeriksaan dilakukan oleh Bareksrim Polri akan berjalan lebih efektif. Selain itu, Bareskrim juga diharapkan bisa menangani proses investigasi berdasarkan scientific crime investigation.

“Untuk memudahkan proses penanganan karena ini kasus kait-mengkait dan tentunya diharapkan kalau di sini (Bareksrim) akan jauh lebih efektif karena akan didukung dengan personel yang memadai dan juga dukungan pemeriksaan secara scientific,” jelas Benny.

Senada, Kadiv Humas Polri Irjen Deddy Prasetyo juga mebenarkan kalau laporan pihak pengacara almarhum Brigadir J sudah diterima dan dilakukan gelar perkara sore hari tadi.

“Ya (sudah dilakukan gelar perkara),” singkat jenderal bintang dua ini membenarkan.

Catatan Penting Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menemui dokter forensik Polri yang melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J atau Yoshua. Hal itu lantaran ada sejumlah temuan penting terkait luka di tubuh almarhum.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendalaman bersama para ahli terkait luka-luka dan penyebabnya, konstrain waktu, karakter luka, dan lain sebagainya, yang ada di tubuh Brigadir Yoshua pada Kamis, 21 Juli 2022. 

"Bahan-bahan yang kami gunakan adalah semua bahan yang kami peroleh, termasuk di dalamnya foto-foto dari pihak keluarga. Dalam diskusi itu memakan waktu cukup lama karena memang kita detail melihat luka, ini luka tembakan, ini luka akibat sayatan, atau kah ini akibat yang lain. Semua ruang diskusi itu kita buka kemarin," tutur Anam kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Anam menyebut, pihaknya bersama para dokter ahli forensik mendiskusikan konstrain waktu terjadinya luka. Bagi Komnas HAM, memiliki catatan soal ruang dan waktu peristiwa menjadi salah satu poin penting dalam pengungkapan kredibilitas hasil autopsi.

"Hasilnya adalah catatan-catatan penting yang kami dapatkan oleh tim di kami, yang itu nanti akan kami gunakan untuk salah satu bahan utama bertemu dengan dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J, ini yang akan kami lakukan minggu depan," jelas dia.

Infografis Ragam Tanggapan Dugaan Pembunuhan Berencana di Balik Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Dugaan Pembunuhan Berencana di Balik Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya