Polisi Tidak Tahan Nikita Mirzani, Hanya Dikenakan Wajib Lapor 

Polisi menangguhkan penahanan Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 22 Jul 2022, 22:18 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2022, 22:17 WIB
Nikita Mirzani Berikan Keterangan Terkait Penjemputan Paksa Polisi
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Serang - Polisi menangguhkan penahanan Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan. Penangguhan penahanan telah melalui surat resmi yang diajukan oleh Fahmi Bachmid, selalu pengacara Nikita.

"Ada permohonan dari penasihat hukum tersangka NM terhadap Polresta Serang Kota, untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/07/2022).

Polisi mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan. Di mana, Nikita harus menemani tiga anaknya yang masih kecil.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik mengakomodir permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan," terangnya.

Karena statusnya sebagai tersangka, Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota. Fahmi Bachmid, selalu pengacara, menjamin kliennya akan koperatif.

"Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu sudah kami sampaikan ke NM dan beliau menyanggupi," jelasnya.

Sebelumnya polisi memastikan langsung menahan Nikita Mirzani usai diperiksa selama 24 jam oleh penyidik. Sat Reskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat penahanan untuk artis yang kerap disebut Nyai itu.

Penahanan terhadap Nikita dilakukan usai dia diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot.

"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Diperiksa Kesehatannya

 

Kombes Pol Shinto menerangkan, sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Kabid Humas Polda Banten belum merinci Nikita Mirzani apakah akan di tahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," terangnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap oleh jajaran Polres Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan kronologi dari jajaran Polres Serang Kita, dia ditangkap saat sedang bersama seorang anak. Adapun penyidik Satreskrim Polres Serang Kota bersama tiga polwan membawa keduanya ke dalam mobil hitam dan langsung menuju Mapolresta Serang Kota dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya