Pihak Indigo Cabut Permintaan HAKI ke Kemenkumham Terkait Citayam Fashion Week

Selain Baim Wong melalui perusahannya yang mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, ada nama Indigo Aditya Nugroho yang juga ikut daftar.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2022, 09:59 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2022, 09:59 WIB
Citayem Fashion Week Dibubarkan
Sejumlah warga saat melihat Citayem Fashion Week di Stasiun BNI City, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). Polres Jakarta Pusat bersama Dishub dan Satpol PP memberhentikan kegiatan cat walk zebra cross Citayam Fashion Week. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Selain Baim Wong melalui perusahannya yang mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, ada nama Indigo Aditya Nugroho yang juga ikut daftar.

Terkait hal tersebut, secara resmi Indigo telah mencabut permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week pada 25 Juli 2022.

"Saya Indigo Aditya Nugraha sebagai perwakilan KutipanX bermaksud memyampaikam bahwa siang hari ini tanggal 25 Juli 2022 pukul 14.19 WIB, kami telah mengirimkan surat permohonan pencabutan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data HAKI," kata Indigo, saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa KutipanX tidak bermaksud untuk menguasai merek Citayam Fashion Week. Ia mendaftarkan merek tersebut agar tidak kehilangan identitas dan orisinilitas yang dibuat oleh para konten kreator.

Bahkan, ia mengaku sudah membuat konten di area Dukuh Atas sekitar 1 tahun lalu dan sudah menginterview Bonge dan Kurma dua bulan lalu sebelum viral.

"Dengan situasi dan opini masyarakat saat ini yang gelah menyadari bahwa memang tidak seharusnya ada kepemilikan merek karena milik semua yang ingin bebas berekspresi, dengan setulus hati telah melakukan pencabutan Citayam Fashion Week. Kami percaya jika CFW akan selalu menjadi cerita dan berjalan dengan apa adanya," jelas Aditya.

Dikonfirmasi terpisah, jal itu juga dibenarkan Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Irma Mariana.

Ia menyebut pihak Indigo Aditya Nugraha telah resmi mencabut permohonan pencabutan merek Citayam Fashion Week.

"Betul, sudah resmi ditarik kembali," kata Irma, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (26/7/2022).

 

Diminta Tolak

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyayangkan pendaftaran yang dilakukan Baim Wong. Menurut dia, Citayam Fashion Week adalah wadah kreativitas anak muda dari berbagai kalangan sehingga tak akan menjadi milik kalangan tertentu saja.

Bukan hanya itu saja, dia merasa yakin pihak PDKI maupun Dirjen HAKI Kemenkumham tak asal menerima saja hal tersebut.

"Saya pribadi memandang Citayam Fashion Week ini adalah wadah kreativitas yang inklusif, yang harus bisa dinikmati oleh seluruh kalangan, bukan kelompok tertentu saja. Karenanya saya menyayangkan pendaftaran ini, dan saya yakin dalam pengecekannya, PDKI maupun Dirjen HAKI di Kemenkumham akan melakukan pengecekan dan penelusuran dengan sangat seksama. Tidak akan asal menerima," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Dia pun menyebut, pihak PDKI Kemenkumham akan mempertimbangkan banyak hal. Misal apakah nama Citayam bisa didaftarkan HAKI lantaran ini nama daerah.

"Lalu siapa pencetus awal nama Citayam Fashion Week ini? Saya yakin kita semua tahu, pencetusnya bukanlah Baim Wong, yang mendaftarkan namanya ke Kemenkumham. Jadi hal-hal ini tentunya akan jadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan apakah pendaftarannya diterima atau ditolak," ungkap Politikus NasDem ini.

Karenanya, dia berharap Dirjen HAKI maupun PDKI bisa mengambil keputusan baik dan bijaksana, yaitu dengan menolak permintaan tersebut demi melindungi kreatifitas anak muda dengan berbagai latar belakang.

"Saya sendiri berharap agar pendaftarannya ditolak, supaya anak muda bisa berkreasi seluas-luasnya. Meski begitu, tentu karena pendaftarannya sudah masuk, kita perlu ikuti terus prosesnya dan kita harapkan hasil terbaik," pungkas Sahroni.\

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan perusahaan Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment tengah mengajukan hak kekayaan intelektual merek Citayam Fashion Week.

Selain perusahaan Baim Wong, seseorang atas nama Indigo Aditya Nugroho juga turut mendaftarkan hal serupa ke DJKI Kemenkumham.

"Benar bahwa DJKI telah menerima dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," ujar Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Agung menyebut, meski sama-sama di kelas 41, jenis dan barang jasa yang didaftarkan kedua pihak memiliki perbedaan. PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis barang/jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan ajang pemilihan kontes hiburan, expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

"Berdasarkan Undang-undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," jelasnya.

 

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya