Imbauan! DJKA Minta Semua Pihak Tidak Bangun Perlintasan Kereta Api Tak Resmi

Penutupan perlintasan sebidang tidak resmi terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

oleh Fachri pada 27 Jul 2022, 19:35 WIB
Diperbarui 27 Jul 2022, 19:30 WIB
Perlintasan Kereta Api.
Perlintasan sebidang tidak resmi.

Liputan6.com, Jakarta Penutupan perlintasan sebidang tidak resmi terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Upaya ini dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (26/07).

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus menyebutkan bahwa perlintasan sebidang tersebut merupakan salah satu perlintasan tidak resmi yang harus segera ditangani sebelum timbul korban jiwa lebih banyak lagi.

“Kami turut berbela sungkawa kepada keluarga korban dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu taat pada peraturan, dengan tidak membuat perlintasan sebidang secara tidak resmi,” tutur Rode.

Terkait hal ini, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nursalam menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah harus turun tangan mengelola perlintasan sebidang yang tidak memungkinkan ditutup untuk kepentingan warga.

"Kami sudah mendapat laporan dari Ketua KNKT bahwa perlintasan sebidang tersebut sudah ditutup. Namun, masih diperlukan penanganan lebih lanjut oleh Pemkab Serang," urai Edi.

Lebih lanjut Edi menyampaikan bahwa DJKA tengah berfokus untuk menutup perlintasan sebidang tidak resmi dan mengupayakan alternatif perlintasan tidak sebidang.

“Lebih dari 2700 titik perlintasan sebidang yang perlu kami tangani satu persatu sesuai dengan tingkat resikonya, dan kami juga tengah mengupayakan tindakan preventif melalui penutupan perlintasan dengan lebar di bawah 2 meter sebelum berkembang menjadi perlintasan sebidang tidak resmi,” sebut Edi.

Implementasi Permen No. 94 Tahun 2018

Perlintasan Kereta Api.
Perlintasan sebidang tidak resmi.

Edi menegaskan bahwa wewenang penanganan perlintasan sebidang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

“Melalui Permen ini, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya sehingga kami berharap masing-masing daerah dapat berpartisipasi mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” tegas Edi.

Penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang yang dimaksud oleh Edi berupa pemasangan palang pintu perlintasaan, menempatkan penjaga, dan memasang perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa penanganan perlintasan sebidang di Desa Silebu dilakukan dengan baik sehingga dapat mengurangi resiko keselamatannya," tutup Edi.

Guna memastikan penanganan perlintasan sebidang di lokasi terjadinya kecelakaan, tim dari Direktorat Keselamatan DJKA tengah melakukan koordinasi intens dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya