Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita puluhan mobil serta belasan motor milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), terkait kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat.
Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap, mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.
"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT/Kabag Umum ACT (Pak Subhan)," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7).
Advertisement
Ramadhan menyebut, untuk barang bukti yang disita pada pukul 13.00 Wib ini, akan disimpan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC).
"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora. Jalan Serpong Parung No 57, Bogor, Jawa Barat," sebutnya.
Diketahui Yayasan kemanusiaan ACT belakangan menuai sorotan, hal ini lantaran diduga adanya penyelewengan dana donasi milik umat atau masyarakat. Diduga penyelewengan dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi para petinggi di lembaga filantropi tersebut.
Saat ini Bareskrim Polri pun terus mengembangkan kasus dugaan penyelewengan dana tersebut. Sebab berdasarkan bukri yang ada ACT diduga mnyelewengkan penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Kasus ACT, Polisi Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran adanya penyelewengan dana donasi umat. Diduga penyelewengan dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.
"Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.
Keempat tersangka itu secara rinci adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.
"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," kata Helfi.
Helfi Assegaf mengungkapkan, bahwa dari jumlah total bantuan Rp 138 miliar yang digelontorkan, ada sekitar Rp 34 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Hal ini setelah Yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi lembaga yang bekerja sama dengan Boeing dalam rangka penyaluran bantuan dana kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.
"Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing Rp 138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar, dam sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," tutur Helfi.
Advertisement
Penyelewengan Dana Bantuan ke Ahli Waris Kecelakaan Pesawat Lion Air
Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf membeberkan besaran gaji yang diterima oleh empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Adapun nilai gaji keempatnya mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 450 juta.
Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran diduga adanya penyelewengan dana donasi milik masyarakat. Diduga penyelewengan dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.
"Gajinya sekitar Rp 50-Rp 450 juta per bulannya," tutur Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.
Menurut Helfi, secara rinci para tersangka yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A) bergaji Rp 450 juta, Presiden ACT Ibnu Khajar (IK) sekitar Rp 150 juta, anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan NIA sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Sebelumnya, Sejumlah petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus dipanggil Bareskrim Polri. Mereka diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana santunan terhadap korban kecelakaan pesawat tahun 2018. Saat ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.
Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran diduga adanya penyelewengan dana donasi milik masyarakat. Diduga penyelewengan dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut. Ditengarai para petinggi ACT hidup bermewah-mewahan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com