Liputan6.com, Jakarta Setiap kali memasuki masjid umat muslim dianjurkan untuk melakukan sholat sunah dua rakaat. Sholat ini disebut juga sholat sunah tahiyatul masjid atau sholat menghormati masjid.
"Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid maka hendaklah ia mengerjakan sholat dua rakaat sebelum ia duduk," (HR Abu Qatadah).
Baca Juga
Menyikapi hadis ini, Imam Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi mengatakan, mayoritas ulama sepakat mengenai kesunahan melakukan sholat Tahiyatul Masjid bagi orang-orang yang memasuki masjid.
Advertisement
Bahkan, lanjut dia, tidak dianjurkan atau makruh bagi mereka yang memasuki masjid untuk langsung duduk sebelum melaksanakannya.
Dalil lainnya juga bisa ditemukan dalam beberapa teks hadis Rasulullah tentang anjuran sholat tersebut.
Rasulullah bersabda: دَخَلَ رَجُلٌ يَوْم الجُمُعةِ والنّبيُّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم يخطُبُ فَقَالَ أَصَلّيْتَ؟ قالَ لَا قالَ قُمْ فَصَلِّ ركْعَتَيْن
Artinya:
"Seorang laki-laki pada hari Jumat masuk (masjid) ketika Nabi Muhammad ﷺ sedang melakukan khutbah. Maka Rasulullah bertanya, ‘Apakah engkau sudah shalat?’ Ia menjawab, ‘Belum’. Rasulullah bersabda, ‘Berdirilah, kemudian sholatlah dua rakaat." (HR al-Bukhari).
Lantas, adakah waktu khusus untuk melaksanakan sholat tahiyatul masjid?
Tak ada waktu khusus untuk menunaikan sholat tahiyatul masjid. Ia bisa dilaksanakan setiap saat, baik siang dan malam. Tentu dilakukan ketika seseorang masuk ke dalam masjid, dan sebelum duduk yang disengaja, atau tidak disengaja namun dengan batas waktu yang dianggap lama.
Lalu, jika memasuki masjid di waktu-waktu yang dilarang melakukan sholat sunah, seperti sholat subuh atau ashar, apakah tetap sunah?
Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab menjelaskan,"Dan dimakruhkan untuk duduk (dalam masjid) tanpa mengerjakan sholat sunnah tahiyat jika tidak ada udzur (karena lupa atau tidak tahu). (Kemakruhan tersebut) disebabkan adanya hadis yang diriwayatkan Abi Qatadah tentang larangan tersebut, baik seseorang itu masuk (masjid) di waktu yang dilarang mengerjakan sholat (sunah) atau di selain waktu tersebut."
Itu artinya tidak ada waktu khusus bagi kesunahan sholat Tahiyatul Masjid. Sholat sunah yang satu ini bisa dilakukan di waktu apa pun dan kapan pun, bahkan tetap disunahkan di waktu-waktu yang dilarang melakukan sholat sunah.
Misalnya setelah sholat subuh dan sholat ashar, waktu terbit dan terbenamnya matahari, juga tidak makruh di saat tergelincirnya matahari. Pendapat ini merupakan pendapat masyhur dari kalangan mazhab Syafi’iyah.
Tata Cara dan Niat Sholat Tahiyatul Masjid
Tata cara melakukan sholat Tahiyatul Masjid sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam al-Adzkar lin Nawawi (Bairut: Darul Fikr, 1994: 120), tidak jauh berbeda dengan tata cara sholat sunah lainnya.
Dimulai dengan takbiratul ihram. Bersamaan dengan mengangkat tangan, seseorang hendaknya berniat melaksanakan sholat sunnah Tahiyyatul Masjid. Sebelumnya, untuk memantapkan silakan lafalkan niat: أُصَلِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallî tahiyatal masjidi rak’ataini sunnatan lillîhi ta’âla.
Artinya, "Saya sholat Tahiyatul Masjid dua rakaat sunah karena Allah ta’ala."
Kedua, dilaksanakan dengan dua rakaat dengan satu kali salam; membaca surat al-Fatihah (wajib) dan surat al-Kafirun (sunnah) pada rakaat yang pertama, dan membaca surat al-Fatihah (wajib) dan surat al-Ikhlas (sunnah) pada rakaat yang kedua. Ketiga, tutup sholat dengan salam.
Namun, satu aturan khusus dari sholat Tahiyatul Masjid yang tidak dimiliki sholat sunah lainnya, yaitu harus dilakukan di dalam masjid.
Oleh karenanya, sholat sunnah yang satu ini hanya dianjurkan bagi orang-orang yang memasuki masjid, bukan yang lainnya. Selebihnya ia tidak memiliki aturan dan bacaan khusus. Sholat sunah ini juga boleh diniati dengan sholat sunah lainnya, seperti dengan niat sholat sunah mutlak, atau sunah rawatib.
Advertisement
Dalam Kondisi Ini Sholat Tahiyatul Tidak Dianjurkan
Sholat sunah Tahiyatul Masjid mempunyai hukum sunah. Hanya saja, hukum ini bisa berubah ketika ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhinya.
Ada tiga faktor yang bisa mengubah hukum asalnya (menjadi tidak dianjurkan), yaitu: Ketika memasuki masjid sedangkan imam sholat fardhu telah memulai sholat jamaah.
Atau sudah mendekati pelaksanaan sholat jamaah, misalnya ketika iqamah sudah dikumandangkan.
Ketika memasuki Masjidil Haram (Makkah) maka tidak dianjurkan untuk sibuk dengan melakukan sholat Tahiyatul Masjid akan tetapi lebih dianjurkan melakukan thawaf saat hari Jumat dan pembacaan khutbah hampir selesai.