Polri Sebut Penyidikan ACT Berdasarkan Dua Model Laporan

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdasarkan model a dan b.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2022, 09:45 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2022, 09:45 WIB
Mantan Petinggi Lembaga ACT Ahyudin
Mantan Petinggi Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan polisi yang pertama sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Boeing. (Dok. Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdasarkan model a dan b.

Untuk laporan polisi model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi.

Sedangkan, laporan polisi model B yang merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

"Jadi dasar penyidikan kita, dari laporan polisi model a dan model b, ada korbannya terkait dengan Boeing, terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Whisnu kepada wartawan.

"Kita memantau, melihat dugaan laporan dari PPATK pun kita masukan bahwa disitu ada dugaan cukup besar digunakan oleh para pejabat ACT tersebut," sambungnya.

Menurutnya, ada pihak Boeing yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, belum diketahui apakah pihak perusahaan Boeing atau keluarga korban yang mendapatkan bantuan dari Boeing terkait kecelakaan JT610.

"Ada (Boeing laporkan), ada sebagai saksi," ujar Whisnu.

"Iya (Boeing dirugiin), ada masyarakat yang melaporkan tidak sesuainya dana dari Boeing untuk peruntukan pembangunan yang direncanakan," tutupnya.

 

Tahan Presiden ACT

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka penyelewengan dana kemanusiaan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka yang ditahan sebelumnya telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka. Mereka adalah bekas petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari.

"Pada malam hari ini jam 8, kami selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa hari ini sebagai tersangka, penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).

Whisnu menjelaskan, alasan penahanan terhadap para tersangka tersebut karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti. Sebab ada dugaan para tersangka mencoba menghilangkan barang bukti.

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut. Sehingga, kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

"Dan hari ini, malam ini sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," sambungnya.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Selama 20 Hari

Jenderal bintang satu ini menyebut, penahanan ini akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang.

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," sebutnya.

Whisnu memaparkan pihaknya juga dalam waktu dekat akan menggelar jumpa pers terkait kasus ACT ini, beserta dengan barang bukti yang diduga hasil penyelewengan dana masyarakat.

"Nanti akan dilaksanakan minggu depan, bersama dengan barang bukti juga akan disampaikan juga berapa uang yang sudah kita blokir, barang bukti dokumen yang benda tidak bergerak dan benda bergerak, artinya keputusan ini sudah sesuai dengan persangkaan yang disangkakan kepada tersangka tersebut," tutupnya.

 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya