Muhammadiyah Nilai Langkah Bareskrim Usut Kasus ACT Sudah Tepat

Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan donasi umat pada lembaga ACT. Para tersangka merupakan pendiri dan petinggi ACT.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Jul 2022, 09:10 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2022, 09:10 WIB
Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus ACT
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan perkembangan terbaru penyidikan kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ACT, dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai langkah penyidik Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat.

"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," kata Mu'ti dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

Namun begitu, Mu'ti mengatakan, pengadilan yang nantinya akan memutuskan apakah para tersangka dugaan penyelewengan dana umat itu bersalah atau tidak.

"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai, proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pendiri maupun petinggi ACT sangat penting. Ia pun mendorong penegakan hukum berlangsung secara transparan.

Pria yang akrab disapa Cak Nanto ini juga menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme, seperti temuan PPATK dan BNPT. Jika itu terbukti, kata dia, maka lembaga ACT harus dibekukan.

"Kalau memang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan disetop penggalangan dananya. Tidak hanya setop penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," katanya.

Lewat proses hukum ini, menurut dia, donasi yang diduga diselewengkan oleh petinggi ACT nantinya bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.

"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan," ujar petinggi Pemuda Muhammadiyah ini.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bareskrim Tahan 4 Tersangka Kasus ACT

Mantan Petinggi Lembaga ACT Ahyudin
Mantan Petinggi Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan polisi yang pertama sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Boeing. (Dok. Liputan6.com)

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan donasi ACT.

Para tersangka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari. Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (29/7/2022) lalu.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan setelah polisi merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan, penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," jelasnya kepada wartawan.

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya