KPU Beri Kesempatan Parpol Lengkapi Persyaratan hingga 14 Agustus 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan, pemeriksaan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang hari ini didaftarkan akan segera diperiksa.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Agu 2022, 16:47 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2022, 16:47 WIB
Komisoner KPU Hasyim Asyari (Liputan6.com/Yunizafira Putri)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (Liputan6.com/Yunizafira Putri)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan, pemeriksaan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang hari ini didaftarkan akan segera diperiksa. Nantinya, berkas yang masuk akan dicocokan dengan dokumen yang diunggah masing-masing partai di sistem informasi partai politik atau Sipol.

“Jadi yang diperiksa dokumen kelengkapan persyaratan. Kategorinya lengkap atau belum lengkap,” kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Senin (1/8/2022). 

Hasyim menambahkan, pemeriksaan akan menerbitkan antara dua keputusan. Pertama, parpol dinyatakan lengkap memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024. Kedua, parpol dinyatakan sebaliknya atau tidak lengkap.

Kendati belum lengkap, Hasyim mewanti agar parpol tidak perlu khawatir. Sebab, KPU masih memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang belum ada sebelum batas penutupan pada 14 Agustus 2022.

“Kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan sudah lengkap dinyatakan terdaftar. Bagi yang belum lengkap masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 hingga jam 24 malam untuk melengkapinya. Ini proses sedang berjalan,” jelas Hasyim.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

1) parpol pemilu peserta 2019 yg lolos Parlemen treshold (PT)

2) parpol pemilu peserta 2019 yg tidak lolos PT

3) parpol baru

 

Beda Perlakuan

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya:

A) untuk parpol kategori satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi

B) Sementara untuk kategori dua dan tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya