Pakar Sebut Brigadir J Tidak Bisa Diproses Hukum jika Terbukti Bersalah

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga mengalami pelecehan oleh Brigadir J. Sehingga terjadi peristiwa adu tembak yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2022, 13:10 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 11:16 WIB
Aksi 1000 Lilin Keadilan untuk Brigadir J Digelar di Bundaran HI
Massa aksi yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) menunjukkan poster bergambar Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat aksi 1000 lilin atas kematiannya di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk keadilan terkait kematian Brigadir J yang diduga akibat penyiksaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diduga mengalami pelecehan oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sehingga mengakibatkan peristiwa adu tembak yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Adapun, kematian Brigadir Yoshua menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Kini menimbulkan pertanyaan apakah Brigadir J yang sudah meninggal bisa dilanjutkan proses hukumnya? Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Supardji Ahmad, menilai proses hukum tersebut secara otomatis akan berhenti. Lantaran orang yang diduga pelaku sudah tidak ada alias meninggal.

"Kalau memang nanti ditemukan bukti dan diduga pelakunya yang meninggal itu, maka proses hukumnya dihentikan karena otomatis bahwa tuntutan akan berhenti apabila pelaku sudah meninggal dunia," ujar Supardji saat dihubungi merdeka, Rabu (3/8/2022).

Tidak hanya faktor dari terduga pelaku yang meninggal dapat memberhentikan proses hukum, tapi juga kurangnya alat bukti atau ternyata bukan tindak pidana perkara tersebut juga dapat diberhentikan.

"Dalam Pasal 109 KUHP ayat 2 'dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya'," terang Supardji.

Selain itu, Supardji juga meluruskan, perkara hukum tersebut tetap harus berlanju. Namun, di sisi lain juga untuk membersihkan orang yang diduga pelaku pelecehan tersebut.

"Proses hukum itu tujuannya untuk membuat terang benderang perkara dan menentukan siapa yang salah dan yang benar jangan sampai dibiarkan begitu saja kemudian muncul dugaan jawaban yang tidak jelas karena tidak ada tindakan hukum,"tandasnya.

"Karena ini juga penting buat almarhum (Brigadir J) jangan sampai terjadi fitnah kepada yang bersangkutan, karena tanpa ada proses hukum yang tadi. Kalau tidak ditemukan dugaan itu maka nama baik almarhum akan baik," tambahnya.

Ia juga mengatakan tujuan adanya hukum tersebut bukan untuk memperkarakan orang yang sudah meninggal. Justru untuk membuat terang benderang perkara membuktikan peristiwa itu terjadi.

"Ini Bukan soal memperkarakan orang meninggal ini ada perkara hukum dalam proses penyelidikan yang tujuannya untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak yang kemudian dilanjutkan pada tingkat penyidikan untuk membuat terang benderang perkara perkara menentukan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya," ucapnya

"Soal menghukum yang bersangkutan itu nanti ketika memang ada peristiwa tindak pidana dan dugaan yang bersangkutan spekulatif, tapi ini juga untuk membersihkan nama Brigadir J walaupun memang tidak ada bukti itu," ungkapnya.

Pengacara Sebut Otak Brigadir J Pindah ke Bagian Dada

Ilustrasi Pembunuhan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Pembunuhan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan ada kejanggalam misalnya posisi otak dari Brigadir J yang berpindah ke dada. Sehingga menyebut pihaknya menyodorkan sejumlah bukti ke pihak kepolisian terkait bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.

"Otak ditemukan di bagian dada. Saya enggak tahu siapa yang mindahin otak ke bagian dada. Apakah bagian autopsi pertama atau sebelumnya," kata Kuasa Hukum, Kamaruddin Simanjuntak, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022.

Kamaruddin juga membeberkan hasil catatan medis yang didapat dan telah tertuang dalam akta tersebut. Di antaranya,sejumlah bekas luka yang menggambarkan bekas tembakan ketika insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Luka dari arah belakang itu, ditemukan di balik kepala belakang yang telah dilem.

"Lem dicopot lalu ditusuk ke arah mata, mentok, tak tembus. Lalu ketika disonde atau ditusuk ke arah hidung tembus. Berarti tembakan dari belakang tembus ke puncak hidung. Itu yang waktu itu saya tunjukkan gambarnya dijahit. Itu tembakan pertama," ucapnya.

Tembakan kedua, lanjur Kamaruddin, berada di bawah leher menuju bibir bawah hingga tembus. Kemudian tembakan ketiga ada dari dada kiri yang saat ditusuk tembus ke belakang.

"Tembakan keempat, dari pergelangan dalam ditusuk tembus keluar. Jadi empat peluru tembus, atau diduga peluru," ucapnya.

Sedangkan di luar luka tembakan, dia juga mengungkapkan adanya luka lain seperti enam retakan pada tengkorak kepala. Sampai ada luka sobekan yang diduga benda tajam.

"Kemudian di atas alis. Kemudian di bahu sebelah kanan ada luka terbuka. Dokter belum tahu penyebabnya, maka diambil sampelnya untuk diperiksa di lab. Nah itu nanti finalnya oleh dokter forensik," sebutnya.

"Kemudian pergelangan tangan ini patah. Kemudian jari ini dipatah-patahkan. Jari kelingking, jari manis, dipatah-patahkan. Kemudian di punggung. Kemudian kanan ini lebam-lebam," tambah dia.

Selain luka pada bagian luar, Kamaruddin juga mengungkap ditemukannya data organ dalam dari tubuh Brigadir J yang tidak ditemukan maupun diambil untuk kepentingan autopsi tim forensik.

"Kemudian pankreas tidak ditemukan, demikian juga kantong kemih. Sementara yang lain seperti ginjal, itu dipotong untuk diuji di lab. Demikian organ yang lain, diambil untuk diuji di lab," kata dia

"Otak ditemukan di bagian dada. Saya enggak tahu siapa yang mindahin otak ke bagian dada. Apakah bagian autopsi pertama atau sebelumnya?" lanjut dia.

 

Kapolri Ajak Masyarakat Awasi Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Kapolri raker dengan komisi III
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Raker terkait evaluasi kinerja dan capaian Polri selama tahun 2021, serta rencana penggunaan anggaran 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada masyarakat untuk mengawasi penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sigit pun berkomitmen menuntaskan misteri kematian Brigadir J hingga terang-benderang ke publik.

"Saya kira semua kegiatan-kegiatan tersebut tentunya menjadi perhatian publik, kita minta semuanya ikut mengawasi sehingga transparansi, akuntabilitas, dari hasil yang kita harapkan yang tentunya kita pertanggungjawabkan ke publik betul-betul bisa berjalan dengan lancar, dengan baik, dan memenuhi rasa keadilan yang ditunggu publik," tutur Kapolri Listyo di The Tribrata Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 27 Juli 2022.

Menurut Listyo, saat ini seluruh tim yang terlibat, baik dari internal Polri dan eksternal yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus bekerja mengusut kasus tersebut.

"Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari Timsus yang presenstasikan, apa yang didapat Komnas, demikian juga hari ini akan telah dilaksanakan autopsi ulang, demikian juga akan disampaikan ke publik," jelas dia.

Listyo pun meminta publik dapat bersabar menunggu hasil dan kesimpulan dari penyidikan yang telah dilakukan Polri dan pihak ekstenal lainnya.

"Saya kira kita tunggu hasilnya dan mudah-mudahan semua berjalan dengan baik," Listyo menandaskan. 

Sekedar informasi jika kasus baku tembak yang terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022. pukul 17.00 WIB. Turut melibatkan Brigadir J yang tewas akibat tembakan dari Bharada E.

Adapun baku tembak itu ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Chandrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Untuk saat ini kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berkaitan dugaan pelecehan, dan pengancaman serta percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo telah ditarik ke Bareskrim Polri

Alhasil, kini Bareskrim Polri turut mengusut tiga kasus dengan tambahan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Di mana ketiga kasus ini telah dinyatakan naik penyidikan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com 

INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J
INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya