KPK Banding Vonis Bupati Nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Bupati Kuantan Singingi (non-aktif) Andi Putra selama 5 tahun dan 7 bulan penjara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2022, 15:27 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 15:27 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra usai ditangkap KPK karena suap izin lahan PT Adimulia Lestari.
Bupati Kuansing Andi Putra usai ditangkap KPK karena suap izin lahan PT Adimulia Lestari. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

"Tim jaksa KPK (2/8/2022) telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Ali mengatakan, jaksa KPK mengajukan banding lantaran hakim tidak mempertimbangkan tuntutan kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Andi. Ali berharap hakim pada tingkat banding mengabulkan tuntutan yang dilayangkan KPK terhadap Andi.

"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim jaksa KPK," kata Ali.

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Bupati Kuantan Singingi (non-aktif) Andi Putra selama 5 tahun dan 7 bulan penjara. Politikus Golkar itu masih berpikir-pikir mengajukan banding.

Ketua Majelis Hakim Dahlan SH menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif satu dari penuntut umum KPK. Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda.

"Membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," tegas Dahlan, Rabu petang, 27 Juli 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Barang Bukti Dikembalikan

Dalam vonisnya, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. Sebagian lagi dikembalikan kepada PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai penyuap Andi Putra.

Atas vonis ini, kuasa hukum Andi Putra, Dodi menyebut menghargai putusan hakim. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan Andi Putra, apakah mengajukan banding atau tidak.

"Semua tergantung Pak Andi, putusan hakim kami hargai," kata Dodi.

Sementara Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir mengajukan banding, meskipun vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan. Apalagi hakim tidak mengabulkan pencabutan hak politik Andi Putra.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing itu dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh JPU KPK. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain penjara, JPU KPK juga menuntut Andi membayar denda Rp400 juta. Jika tak dibayar, Andi diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Tak hanya denda, Andi juga dituntut mengembalikan uang Rp500 juta. Uang pengganti itu merupakan pemberian dari PT Adimulia Agrolestari (AA) yang mengurus perpanjangan izin perkebunan.

"Jika tak dibayar, harta benda terdakwa disita, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti kurungan penjara 1 tahun," kata JPU.

Selain pidana, JPU juga menyasar hak politik Bupati Kuansing itu. Jaksa ingin hakim mencabut hak politik, baik dipilih ataupun memilih, Andi Putra selama 5 tahun.

"Lima tahun usai terdakwa menjalani hukuman pidana," tegas JPU dalam tuntutannya.

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya