Komnas Perempuan Sebut Hak Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo Telah Terpenuhi

Komnas Perempuan telah memastikan seluruh hak perlindungan kepada Putri Candrawathi istri Kadiv nonaktif Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah terpenuhi.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Agu 2022, 09:07 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 08:59 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah. (Merdeka/Bachtiarudin Alam)
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional (Komnas) Perempuan telah memastikan seluruh hak perlindungan kepada Putri Candrawathi istri Kadiv nonaktif Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah terpenuhi.

Juga dengan pendampingan psikologis dan bantuan hukum dalam kasus dugaan pelecehan berujung baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

"Pendampingan psikologis dan bantuan hukum, iya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, kepada wartawan di kantornya, Rabu 3 Agustus 2022.

Dia mengatakan, kepastian pemberian hak perlindungan ke Putri telah terpenuhi sebagaimana hasil pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan.

"Komnas Perempuan itu mandatnya melakukan pemantauan, memastikan apakah penegakan hukum, pemenuhan hak-hak gitu ya perempuan yang berhadapan dengan hukum entah nanti statusnya sebagai saksi atau korban itu dipenuhi oleh negara," ujar Siti.

Menurut dia, jika seorang pelapor dalam hal ini perempuan yang menjadi korban, haruslah terpenuhi hak perlindungannya sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Harus didampingi, kemudian dia harus mendapatkan layanan psikologi, dan kita pastikan pelapor ini mendapatkan itu ga. Ternyata Polda Metro Jaya, kemudian psikolog untuk kemudian melakukan pendampingan awal. Kemudian sekarang juga sudah ada tim yang khusus memberi pendampingan psikologis," kata Siti.

 

Batal Datang ke LPSK

Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi batal mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terlihat, Putri hanya diwakili oleh Arman Hanish, kuasa hukumnya beserta tim psikologi.

"Klien kami belum memungkinkan (istri Ferdy Sambo) hadir," ujar Arman Hanish saat ditemui wartawan di LPSK, Senin (1/ 8).

Arman juga menghadirkan tim psikolog yang menangani istri Sambo untuk berkoordinasi dengan LPSK guna menjelaskan bagaimana kondisi Putri.

"Berdasarkan hasil konsultasi kami dengan psikolog, kami hadirkan psikolog untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam keadaan terguncang dan trauma berat," saut Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo.

Meskipun Putri sudah dua kali mangkir dari panggilan LPSK, pihaknya akan tetap mengikuti setiap prosedur yang di ada.

"Terkait hal-hal kedepannya LPSK akan terus melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya.

 

Soal Kasus Kematian Brigadir J

Sekedar informasi jika kasus baku tembak yang terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB. Turut melibatkan Brigadir J yang tewas akibat tembakan dari Bharada E.

Adapun baku tembak itu ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Untuk saat ini kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berkaitan dugaan pelecehan, dan pengancaman serta percobaan pembunuhan terhadap Istri Ferdy Sambo telah ditarik ke Bareskrim Polri

Alhasil, kini Bareskrim Polri turut mengusut tiga kasus dengan tambahan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Di mana ketiga kasus ini telah dinyatakan naik penyidikan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya