Liputan6.com, Jakarta Bharada E resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E ini setelah sebelumnya terjadi adu tembak di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Advertisement
Baca Juga
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memastikan, permohonan Bharada E sebagai saksi justice collaborator (JC) masih diproses oleh pihaknya.
"Pertama gini, kami dalam proses penelaahan permohonan dari Bharada E. Kemudian yang kedua, memang dalam konteks status tersangka itu sesuai UU hanya diberikan perlindungan apabila dia sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (4/ 8/2022).
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 asalkan salah satunya bukan pelaku utama.
Saran untuk menjadi justice collaborator (JC), lanjut Edwin, telah dijelaskan sedari awal ketika melangsungkan proses pemeriksaan terhadap Bharada E beberapa waktu lalu. Pasalnya, Edwin sudah memperkirakan jika Bharada E bakal dijadikan tersangka.
"Kami sudah dijelaskan, dengan Bharada E perlindungan justice collaborator. Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC apa saja yang membedakannya apa saja rewardnya," tambah dia.
Edwin mengatakan bahwa terkait JC pun telah disampaikan apa saja yang dapat menguntungkan dalam rangka meringankan nanti hukuman yang akan didapat, apabila Bharada E mengambil keputusan tersebut.
Diantaranya, dalam konteks pemberkasan itu ada pemisahan berkas dengan tahanan lainnya, bisa diperiksa hadir di pengadilan, reward lainnya dapat tuntutan ringan dan rekomendasi dari LPSM mendapatkan hak terpidana kalau menjadi terpidana.
Â
LPSK Sudah Sarankan Bharada E Jadi Justice Collaborator
Di samping itu, Edwin menambahkan bahwa alasan menyarankan JC kepada Bharada E. Karena melihat serangkaian peristiwa yang di mana dalam kasus ini hal yang sudah jelas adalah kematian Brigadir J yang mana itu menjadi fakta bahwa dia meninggal.
"Iya, karena perbuatan itu yang membuat J mati. Sejak itu yang menurut kami konstruksi hukum itu menempatkan itu sejak lama. Bahwa ada tuduhan pelaporan lainnya ya tidak papa, ada pencabulan kah, soal ancaman pembunuhan lah gak papa," tuturnya.
"Tapi yang pertama dibuktikan dulu soal kematian itu (Brigadir J). Karena yang cabul dan ancaman pembunuhan itu orangnya masih hidup. Tapi soal pembunuhan ini orangnya sudah mati. Jadi harus dijelaskan dulu ini mati dalam konteks pidana ini apa, kan ini pembunuhan," lanjut dia.
Sedangkan, Edwin menyampaikan, soal mengapa Brigadir E melakukan penembakan hal itu yang bakal dibuktikan dalam persidangan nantinya. Karena, seharusnya sejak awal dibuktikan dahulu soal kematian Brigadir J yang jelas ada unsur tindak pidana.
"Soal kematian ini menjadi arus utama dulu dibuktikan. Karena pembunuhan itu dalam konteks kriminal itu the mother of crime," ucapnya.
Di sisi lain, Edwin juga meminta kepada pihak kepolisian untuk mengecek setiap keterangan Bharada E dengan hasil autopsi Brigadir J. Lantaran, ada beberapa pertanyaan terkait peristiwa yang tidak bisa dijawab saat proses pemeriksaan.
"Dan keterangannya dari Bharada E ya memang ada beberapa keterangan dari Bharada E yang harus dikroscek dengan hasil autosip J," sebutnya.
"Ya, sinkron atau tidaknya keterangan tersebut. Dan beberapa pertanyaan detail yang kami ajukan Bharada E tidak bisa menjawab dengan tegas terkait peristiwa," sambungnya.
Â
Â
Â
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Bharada E Terancam 15 Tahun Bui
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Adapu. Pasal 338 KUHP menyebut, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.
Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.
Sekedar informasi jika penetapan tersangka Bharada E buntut kasus baku tembak dengan Brigadir J ketika berada di rumah singgah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Di mana pihak Brigadir J pun turut melaporkan kasus ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Bukan, terkait kasus ini LP (Laporan Polisi) yang disampaikan Brigadir J," ucap Andi.
Adapun baku tembak itu ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yoshua kepada Putri Chandrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Untuk saat ini kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berkaitan dugaan pelecehan, dan pengancaman serta percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo telah ditarik ke Bareskrim Polri
Alhasil, kini Bareskrim Polri turut mengusut tiga kasus dengan tambahan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Di mana ketiga kasus ini telah dinyatakan naik penyidikan.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com