Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ali tak menampik pihak lembaga antirasuah sudah mengantongi pihak yang dijerat sebagai tersangka. Hanya saja sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK era Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, pengumunan tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"KPK tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata Ali.
Ali memastikan, sebelum menaikkan status penanganan penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan suap pajak ini pihaknnya sudah mengantongi minimal dua alat bukti. Tim penyidik juga sudah meminta keterangan beberapa pihak.
"Proses penyidikan perkara ini pun telah dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, di antaranya pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud," kata Ali.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sampaikan Informasi Penyelidikan ke Publik
Ali menyebut, demi keterbukaan informasi kepada masyarakat pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kasus ini kepada publik.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi," Ali menandasi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement