Ferdy Sambo Rampung Diperiksa Bareskrim soal Kematian Brigadir J di Rumah Dinasnya

Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Agu 2022, 17:45 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 17:45 WIB
Ferdy Sambo usai diperiksa di kasus kematian Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus kematian Brigadir J. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tidak banyak yang disampaikan Ferdy perihal keterangannya terhadap penyidik.

"Saya memberikan keterangan apa yang saya ketahui saya lihat saya saksikan, di rumah dinas saya Duren Tiga," tutur Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Pantauan Liputan6.com, Ferdy keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.17 WIB. Dia menyerahkan sepenuhnya penjelasan terkait pemeriksaan dirinya kepada Tim Khusus Polri.

"Jadi Timsus yang akan menjelaskan. Lebih jelasnya silakan tanyakan kepada penyidik," kata Ferdy.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyayangkan Irjen Ferdy Sambo datang menjalani pemeriksaan dengan berseragam Kadiv Propam Polri. Sebagai pejabat yang dinonaktifkan, selayaknya hadir menghadap penyidik dengan pakaian sipil.

"Ada yang tidak pas, karena dia datang mengenakan seragam lengkap bintang dua. Bagaimana penyidik mantan anak buah dia memeriksa komandannya. Kan tadi berseragam lengkap. Yang menyidik brigadir, yang diperiksa bintang dua, gimana itu. Harusnya kan beliau pakai baju sipil karena kan sudah dinonaktifkan. Kenapa dia masih memakai baju Kadiv Propam," tutur Kamarudin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/8/2022).

Kondisi tersebut membuat Kamarudin mempertanyakan status nonaktif dari Irjen Ferdy Sambo. Terlebih, dia hadir dengan pengawalan anggota lainnya.

"Kalau benar dia sudah dinonjobkan dari Kadiv Propam, dari Satgas Merah Putih, ya berpakaian sipil lah dulu sementara. Tetapi dengan dia di sana diantar oleh para ajudan para Provos, kemudian dia berseragam Kadiv Propam, kan itu kurang pas. Bagaimana caranya penyidik memeriksa jenderal bintang dua lengkap dengan seragam jenderalnya. Yang ada juga tangan dan lutut mereka gemetaran kan," kata Kamarudin.

 

Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Merujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'. Adapun secara rinci adalah sebagai berikut:

 

Berpotensi Ada Tersangka Lain

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Suasana konferensi pers terkait penetapan tersangka ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Bharada E sendiri dikenakan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (FOTO: Dok. Istimewa)

 

Polri menegaskan bahwa penanganan dan pengembangan kasus kematian Brigadir J tidak akan berhenti di penetapan tersangka Bharada E. Tidak menutup kemungkinan sosok lain akan terseret dalam perkara tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," tutur Andi Rian.

Terlebih, penyidik mengenakan Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Untuk itu, kata Andi, pihaknya masih terus mengejar pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelas dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J
INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya