Usut Kematian Brigadir J, Komnas HAM Bakal Periksa 25 Polisi

Komnas HAM membuka peluang untuk memeriksa 25 personel kepolisian terkait ketidakprofesionalan dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Agu 2022, 12:01 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2022, 12:01 WIB
Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM , Beka Ulung Hapsara

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk memeriksa 25 personel kepolisian yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri. Ini terkait ketidakprofesionalan dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

Adapun terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J. Ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yoshua kepada Putri Chandrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Untuk saat ini kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berkaitan dugaan pelecehan, dan pengancaman serta percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo telah ditarik ke Bareskrim Polri

"Kami belum mengagendakan begitu, tapi tidak tertutup kemungkinan artinya kami kan harus step by step nih setiap langkah begitu," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Jumat (5/8/2022).

Beka mengatakan jika dalam pemeriksaan hari ini tim Puslabfor Polri terkait balistik juga dihadiri Tim Siber Bareskrim Polri, maka terkait 25 personel atas ketidakprofesionalan akan diperiksa.

"Kalau mereka datang dengan siber kita juga akan periksa sekalian tapi terkait dengan 25 orang segala macem belum kami putuskan," ucapnya

Sementara, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus untuk mendalami keterangan hasil balistik dan digital forensik tim Puslabfor dan Siber Bareskrim Polri.

"Kita pelajari dulu kasusnya apalagi masih ditangani Polri. Sementara fokus kami kepada balistik dan digital forensik," ucap Taufan.

Pasalnya, lanjut Taufan, Komnas HAM saat ini ingin memastikan kebenaran informasi terkait dengan keterangan CCTV yang simpang siur adanya perbedaan satu dengan lainnya.

Alhasil, atas perbedaan pendapatan tersebut bisa memunculkan indikasi dugaan upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum (obstruction of justice).

"Yang satu bilang disambar petir, ADC bilang sudah rusak sejak lama. Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice," sebut dia.

Menurut Taufan, ihwal penyebab kerusakan CCTV yang membuat pokok kejadian dalam kasus tewasnya Brigadir J tidak terekam harus diusut guna membongkar perkara yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan.

 

 

Brigadir J Tewas, Bareskrim Periksa 25 Polisi

Kapolri Umumkan Mutasi 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat menyampaikan keterangan pada jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Sigit yakin tim khusus akan bekerja secara tuntas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tiga Perwira Tinggi (Pati) telah diperiksa terkait tewasnya Brigadir J. Selain tiga jenderal, beberapa Perwira Menengah (Pamen) hingga personel Bintara turut diperiksa.

"Kita telah periksa 3 personel Pati (Perwira Tinggi) Bintang Satu, 3 Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Panma 7 personel Bintara dan Tamtama 5 Personel," ungkap Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022.

Sederet Perwira Tinggi hingga personel Tamtama itu berasal dari beberapa kesatuan. "Dari kesatuan Propam, Polres dan beberapa personel dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim," ungkap Kapolri.

Adapun, total ada 25 personel Polri yang diperiksa penyidik Bareskrim terkait kematian Brigadir J. Puluhan personel tersebut, kata Kapolri, menjalani proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," katanya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap 25 personel yang telah diperiksa oleh Tim Khusus. Mereka diperiksa atas dugaan tidak profesional.

"Ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan. Yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," jelas Sigit.

Adapun baku tembak itu ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yoshua kepada Putri Chandrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Untuk saat ini kasus tersebut telah ditangani Bareskrim Polri, yang berkaitan dugaan pelecehan, pengancaman, percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo, dan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jadi Tersangka, Bharada E Terancam 15 Tahun Bui

Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.

Adapun. Pasal 338 KUHP menyebut, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.

Sekedar informasi jika penetapan tersangka Bharada E buntut kasus baku tembak dengan Brigadir J ketika berada di rumah singgah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Di mana pihak Brigadir J pun turut melaporkan kasus ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Bukan, terkait kasus ini LP (Laporan Polisi) yang disampaikan Brigadir J," ucap Andi.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jeratan Pidana Pasal Pembunuhan untuk Bharada E. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jeratan Pidana Pasal Pembunuhan untuk Bharada E. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya