Hadir Tanpa Ketua Umum, PDRI Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) menjadi partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di hari keenam pendaftaran, Sabtu (6/8/2022).

oleh Winda Nelfira diperbarui 06 Agu 2022, 16:05 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2022, 16:05 WIB
Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) datangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: (Winda Nelfira/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) menjadi partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di hari keenam pendaftaran, Sabtu (6/8/2022).

Berdasarkan Pantauan Liputan6.com, hanya terdapat lebih kurang sekitar 12 orang jajaran pengurus PDRI yang tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pukul 13.15 WIB.

Berbeda dengan parpol pendaftar peserta Pemilu yang datang di hari pendaftaran sebelumnya, PDRI tak datang bersama rombongan dan iring-iringan kader parpolnya.

Sementara itu, Ketua Umum PDRI, Ambarwati Santoso berhalangan hadir karena sakit.

Dia diwakili oleh Ketua Bidang Organisasi PDRI Sudarsono, Sekretaris Jenderal PDRI Zainul Arifin, Wakil Sekretaris Jenderal PDRI Tri Kurniawan, Bendahara PDRI Kemal Kinasih, dan enam jajaran pengurus PDRI lainnya.

Ketua Bidang Organisasi PDRI Sudarsono menyerahkan dokumen pendaftaran peserta Pemilu kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada pukul 14.18 WIB.

"Kami akan berupaya memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen pendaftaran yang belum lengkap akan segera kami penuhi," kata Sudarsono di gedung KPU, Jakarta.

Menanggapi kelengkapan dokumen pendaftaran peserta Pemilu 2024 milik PDRI yang belum lengkap tersebut, Hasyim meminta agar PDRI segera melengkapi dokumen sebelum waktu pendaftaran berakhir.

 

9 Parpol Dokumennya Lengkap

Sebelumnya, Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan bahwa KPU telah rampung memeriksa berkas dan dokumen persyaratan yang diajukan oleh Partai Demokrat hari ini, Jumat (5/8/2022).

Pemeriksaan hanya dilakukan selama 58 menit.

"Partai Demokrat telah mendaftar ke KPU RI. 58 menit kemudian kami telah menyelesaikan pemeriksaan berkas atau dokumen persyaratan pendaftaran parpol Partai Demokrat yang diunggah ke dalam aplikasi Sipol," kata Idham di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).

 

 

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Hanya Satu Partai

Idham menjelaskan bahwa KPU RI pada Jumat (5/8/2022) ini hanya menerima satu partai politik pendaftar yaitu Partai Demokrat pada pukul 14.00 WIB. Sehingga, proses pengecekan kelengkapan dokumen juga berlangsung cepat.

"Jadi proses pengecekan kelengkapan dokumen ini lebih cepat lagi yaitu 58 menit dan tepat pada 14.58 WIB KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Demokrat itu lengkap," kata dia

Idham menjelaskan total terdapat sembilan partai politik (parpol) yang dokumen persyaratan pendaftarannya dinyatakan lengkap. Termasuk Partai Demokrat yang mendaftar hari ini.

"Jadi dengan demikian partai politik yang telah mendaftar ke KPU dan dokumennya dinyatakan lengkap itu ada 9 ya termasuk Partai Demokrat," jelas Idham.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya