Ini Penyebab Pengacara Terdahulu Bharada E Mengundurkan Diri

Andreas Nahot Silitonga sempat menjadi kuasa hukum Bharada E terkait peristiwa kematian Brigadir J. Namun mendadak menyatakan mengundurkan diri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Agu 2022, 17:49 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2022, 17:49 WIB
Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin
Deolipa Yumara dan Burhanuddin ditunjuk menjadi pengacara baru Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J. Penunjukan ini setelah Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Andreas Nahot Silitonga sempat menjadi kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer untuk membela kliennya terkait peristiwa kematian Brigadir J. Namun mendadak menyatakan mengundurkan diri.

Berdasar surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Polri. Andreas mengaku tak lagi sejalan dengan Bharada E karena dianggap memberikan keterangan yang tak konsisten.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Boerhanuddin yang menggantikan posisi Andreas sebagai penasihat hukum Bharada RE.

"Di suratnya (alasan pengunduran) karena tidak ada kecocokan terkait pemberian informasinya gitu. Berubah-ubah. Ini di surat pengunduran diri alasannya yang diajukan pengacara lama (Andreas)," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Boerhanuddin mengatakan, tidak mau terlalu jauh membahas pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga. Dia hanya mengatakan, Andreas mencabut surat kuasanya sebagai pengacara Bharada RE pada Sabtu, 6 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

"Kita tidak mau terlibat sejauh itu," ujar dia.

Boerhanuddin menerangkan, ia kini sebagai lawyer bertekad melindungi semaksimal kliennya sesuai hukum acara berlaku. Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi Bharada RE yakni meminta untuk bersikap transparan dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

"Nanti kita cari faktor yang ringan dia," ujar dia.

Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

 

Pengacara Sebut Bharada E Ungkap Pelaku Lain di Kasus Kematian Brigadir J

Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer menjalani pemeriksaan ulang pada Sabtu 6 Agustus 2022, terkait peristiwa berdarah baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Didampingi penasihat hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada E mengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Iya kemarin Bharada E diperiksa, dia di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Boerhanuddin menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu 6 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB hingga, Minggu 7 Agustus 2022.

Boerhanuddin menyebut, Bharada E meralat seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu. Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir Yoshua. Namun itu bukanlah fakta yang sesungguhnya.

"(Ada pihak lain yang terlibat-red) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.

Boerhanuddin menyampaikan, kliennya Bharada E mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Sehingga diharapkan keterangannya kliennya tersebut bisa membuka misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada E) merasa plong, lega gitu sudah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia.

Bharada E Ditetapkan Tersangka

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (FOTO: Dok. Istimewa)

Sekedar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Adu tembak ini terjadi karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Penetapan tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. 

"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Adapun merujuk pada Pasal 338 KUHP Bharada E terancam maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sebab disebutkan bahwa 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.

Sementara jouncto atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Sementara penetapan tersangka terhadap Bharada E ini dilakukan usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," ucap Andi.

Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya