Istri Ferdy Sambo Datangi Mako Brimob: Saya dan Anak-anak Tulus Mencintai Suami

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama penasihat hukumnya Arman Hanis menyambangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Agu 2022, 19:17 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2022, 19:15 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Liputan6.com, Jakarta Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama penasihat hukumnya Arman Hanis menyambangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).

Ini pertama kalinya, Putri Candrawathi muncul dihadapan publik setelah insiden meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kedatangan, Putri Candrawathi untuk membesuk suaminya, Irjen Fedy Sambo yang sedang berada di tempat khusus Brimob Kelapa Dua Depok atas kasus dugaan pelanggaran kode etik.

"Saya putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa. Biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," kata Putri di di lokasi.

Putri mengaku menerima segala yang telah terjadi pada keluarga. Sehingga dia memohon doa yang terbaik bagi dirinya, sang suami dan juga keluarga atas cobaan ini.

"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujar dia.

Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Sementara peristiwa baku tembak polisi tersebut terjadi, karena Putri Candrawathi diduga mengalami pelecehan seksual dari Brigadir J. Saat ini Putri Candrawathi masih menjalani terapi pemulihan akibat trauma yang ia derita pasca peristiwa berdarah tersebut.

 

 


Ferdy Sambo Dititipkan ke Mako Brimob Selama 30 Hari

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo selama 30 hari akan dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Hal ini sebagaimana petunjuk dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

Adapun Ferdy Sambo dititipkan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J diduga tewas saat terjadi insiden adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Info dari Itsus 30 hari (Ferdy Sambo dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).

Diketahui penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 31.

Pasal 98 Ayat 3

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :

a. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;

b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;

c. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;

d. Mengulangi pelanggaran kembali.

• Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pasal 1 Angka 35

“tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah beruapa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum”;

sesuai Pasal 25 Ayat 5

“Pengamanan Anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Dilaksanakan pada Patsus”.

 

Pasal 98 Ayat 3

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan :

a. Keamanan / keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat

b. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;

c. Terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau;

d. Mengulangi pelanggaran kembali.


Ferdy Sambo Diduga Terlibat Pengambilan CCTV di Kasus Brigadir J

Suasana Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
CCTV terlihat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan , Rabu (13/7/2022). Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan sesama anggota polisi berinisial Bharada E pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polri menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus kematian Brigadir J. Salah satunya soal penanganan CCTV di lokasi kejadian.

Adapun baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yoshua kepada Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Meski begitu, Dedi menyatakan tidak mau terburu-buru dalam menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Sebab masih ada kinerja Tim Khsus Polri alias Timsus yang akan menuntaskan hasil dari penyidikan.

"Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif. Ingat, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi secara yuridis dan konsekuensi keilmuan," jelas dia.

Dedi Prasetyo jug membantah informasi terkait  Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap, Sabtu 6 Agustus 2022. Hal itu menyusul kabar penangkapan terhadap jenderal bintang dua tersebut.

“Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” kata Dedi.

Adapun dalam pengamanan Sambo pada hari ini dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus penyidikan insiden berdarah ini yang menewaskan Brigadir J.

"Jadi harus bisa membedakan kalau Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik," sebutnya.

Adapun dengan ini, maka status Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus ini masih sebagai saksi. Belum adanya penetapan tersangka terhadap dirinya, oleh Tim Khusus (Timsus).

"Timsus proses pembuktian secara ilmiah ini juga masih berproses apabila sudah ada kita update," sebut Dedi.

Infografis Irjen Ferdy Sambo Dicopot dan Dimutasi
Infografis Irjen Ferdy Sambo Dicopot dan Dimutasi (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya