11 dari 31 Polisi Hambat Penanganan Kasus Brigadir J Ditempatkan Khusus, Termasuk Ferdy Sambo

Kapolri merinci, polisi yang ditempatkan khusus terkait pembunuhan Brigadir J itu terdiri dari satu bintang 2, dua bintang 1, dua kombes, tiga AKBP, dua kompol, dan satu AKP, salah satunya Ferdy Sambo.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Agu 2022, 20:51 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2022, 20:51 WIB
Aksi 1000 Lilin Keadilan untuk Brigadir J Digelar di Bundaran HI
Massa aksi yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) menunjukkan poster bergambar Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat aksi 1000 lilin atas kematiannya di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk keadilan terkait kematian Brigadir J yang diduga akibat penyiksaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada sebanyak 31 polisi diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J. Adapun 11 personel di antaranya ditempatkan khusus, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," tutur Listo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dia merinci, polisi yang ditempatkan khusus terdiri dari satu bintang 2, dua bintang 1, dua kombes, tiga AKBP, dua kompol, dan satu AKP.

"Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," jelas Listyo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Adanya penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Berawal dari Keterangan Bharada E

Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.

Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku telah dimanfaatkan oleh atasannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya, termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal Polri yang akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua. Jokowi meminta Polri untuk tak ragu-ragu dalam mengumkan tersangka baru maupun mengungkap kasus ini.

"Sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022).

Dia juga mengingatkan Polri untuk mengungkap kasus Brigadir J apa adanya. Hal ini, kata Jokowi, untuk menjaga citra Polri di mata masyarakat.

"Ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," jelas Jokowi.

 

Kata Mahfud

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sejak awal yakin Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu mengungkap dan menuntaskan tewasnya Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (InsyaAllah). Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, Polri memiliki alat yang canggih dalam mengungkap suatu peristiwa. Dia mencontohkan pengungkapan kasus mutilasi dan pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pratama.

"Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?. Ketika Ketua KNPI Haris Pratama dikeroyok orang di gang sempit yang diperkirakan takan ada yang tahu, saya langsung kontak Kapolda Fadil, saya bilang, 'Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka, cari'. Kapolda bilang siap dan tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap," kata dia.

 

Terang Benderang

Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

"Ya memang harus hati-hati. Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Mahfud menilai hal yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik. Dia menyebut kasus kematian Brigadir J saat ini sudah mulai terang benderang.

"Menurut saya tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," tuturnya.

Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya