Liputan6.com, Jakarta - Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberikan tanggapannya terkait soal mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Napoleon mengaku mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang mau melakukan penyelidikan ulang serta mau memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan.
Baca Juga
"Dengan pengumuman dia hari lalu itu membuktikan bahwa tidak semua polisi itu berengsek. Masih ada polisi yang masih punya hati nurani," tegas Napoleon di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Advertisement
Napoleon Bonaparte juga berharap kasus-kasus yang ditangani Polri yang masih belum terungkap, agar bisa ditemukan titik terang sebelum adanya Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2022 mendatang.
"Saya juga menyampaikan momen kasus ini bisa menjadi momentum awal untuk membongkar skenario dalam peristiwa-peristiwa lain sejak terjadi sebelumnya. Mau 17, merdeka," ucapnya.
Dirinya juga sempat menyindir pihak-pihak yang paling berjasa mengungkap kasus kematian Brigadir J. Kata dia, itu adalah kerja tim institusi Polri, sehingga tidak bisa saling mengklaim paling berjasa.
"Kepada pihak-pihak lain yang berkomentar seolah-seolah dirinya paling berjasa dalam kasus ini, malu dong," imbuh Napoleon.
Di satu sisi, Napoleon turut mengapresiasi kepada semua pihak khusunya aparat kepolisian yang sudah mau membuat kasus yang penuh misteri menjadi terang-benderang
"Saya mengapresiasi keluarga besar Yoshua dan para penasihat hukum. Saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar-pakar yang sesuai bidang, yang sudah memberikan kontribusi. Saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras, sehingga membuat Polri mau terbuka," ungkapnya.
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya yakni, Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Advertisement
Skenario Ferdy Sambo
Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.
Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com