Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, disebut dicabut sebagai kuasa hukum tersangka kasus kematian Brigadir J itu. Hal tersebut diketahui dari surat yang beredar di kalangan wartawan.
Surat Pencabutan Kuasa yang ditandatangani Bharada E itu ditujukan terhadap dua kuasa hukumnya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Adapun surat tersebut ditandatangani di atas materai tertanggal 10 Agustus 2022.
Advertisement
Baca Juga
Deolipa Yumara menyatakan bahwa sejauh ini belum ada pencabutan resmi sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Belum ada pencabutan resmi," kata Deolipa saat dikonfirmasi Liputan6.com perihal Pencabutan Surat Kuasa, Jumat (12/8/2022).
Dengan begitu, menurut dia, hingga saat ini dirinya masih kuasa hukum Bharada E bersama dengan Muhammad Burhanudin. Namun begitu, dia enggan menjelaskan kapan berencana menemui kliennya terkait beredarnya tangkapan layar Pencabutan Surat Kuasa.
"Belum ada pencabutan kuasa," kata Deolipa.
Sementara itu, berbanding terbalik dengan Polri yang menyatakan bahwa Bharada E telah mencabut surat kuasa atas pengacaranya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin.
Dengan begitu, keduanya tidak lagi menjadi tim advokat Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Iya betul (sudah dicabut)," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Menurut Andi, kedua pengacara tersebut tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E per tanggal 10 Agustus 2022, sebagaimana yang tertera di dalam Surat Pencabutan Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai.
Berikut sederet fakta terkait Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin yang dicabut kuasanya dihimpun Liputan6.com:
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Surat Beredar di Kalangan Wartawan, Belum Terima Secara Resmi
Beredar di kalangan wartawan Surat Pencabutan Kuasa yang ditandatangani Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir J, terhadap dua kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin.
Adapun surat tersebut ditandatangani di atas materai tertanggal 10 Agustus 2022.
Deolipa Yumara menyatakan bahwa sejauh ini belum ada pencabutan resmi sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Belum ada pencabutan resmi," kata Deolipa saat dikonfirmasi Liputan6.com perihal Pencabutan Surat Kuasa, Jumat (12/8/2022).
Menurut Deolipa, sampai saat ini dirinya masih Kuasa Hukum Bharada E bersama dengan Muhammad Burhanudin. Namun begitu, dia enggan menjelaskan kapan berencana menemui kliennya terkait beredarnya tangkapan layar Pencabutan Surat Kuasa.
"Belum ada pencabutan kuasa," kata Deolipa.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Dibenarkan Polri
Polri menyatakan bahwa Bharada E telah mencabut surat kuasa atas pengacaranya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Dengan begitu, keduanya tidak lagi menjadi tim advokat Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Iya betul (sudah dicabut)," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Andi, kedua pengacara tersebut tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E per tanggal 10 Agustus 2022, sebagaimana yang tertera di dalam Surat Pencabutan Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai.
"Iya (tanggal 10 Agustus)," kata Andi.
Â
3. Pengacara Sempat Disentil Kabareskrim
Sebelumnya, menurut Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto, pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir J berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus," ujaar Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam 9 Agustus 2022 melansir Antara.
Pernyataan Kabareskrim Komjen Agus itu membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu," papar Komjen Agus.
Komjen Agus memaparkan, sebelumnya Bharada E didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, pada akhirnya mengundurkan diri.
Kemudian, lanjut dia, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara.
"Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya," ucap Agus.
Menurut dia, tidak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa dirinya yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga.
"Penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya," terang dia.
"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair," jelas Agus.
Â
Advertisement
4. Mahfud Md Sempat Puji Pengacara Baru
Sementara itu pada sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memberi pujian kepada pengacara baru Bharada E.
"Saya juga berharap dan mengapresiasi pengacara Bharada E yang dengan begitu baik mengkomunikasikan apa yang sebenarnya terjadi," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Selasa malam 9 Agustus 2022.
Selain itu, Mahfud juga mengomentari soal gaya berpenampilan pengacara Bharada E.
"(Deolipa) Itu bagus nyentrik, rambutnya panjang kayak seniman, apa adanya. Tapi ngomong-nya bagus sehingga masyarakat mengerti. Selamat, Pak Deo," jelas Mahfud.