Liputan6.com, Jakarta - Bharada E alias Richard Eliezer menandatangani Surat Pencabutan Kuasa atas kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan begitu, keduanya kini tidak lagi menjadi pengacara Bharada E.
Deolipa Yumara menyampaikan, dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E sesuai dengan permintaan negara, dalam hal ini Bareskrim Polri. Untuk itu, dia akan meminta bayaran sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan.
Advertisement
Baca Juga
"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Deolipa, negara memiliki kekayaan yang cukup untuk membayar kuasa hukum dengan nominal tersebut. Apabila tidak disanggupi, maka akan dibawa ke pengadilan perdata.
"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri semuanya kita gugat supaya kita dapat. Sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun," katanya.
Menurut Deolipa, Polri yang memintanya menjadi kuasa hukum Bharada E dalam menghadapi kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Untuk itu, sudah sepatutnya dapat menyelesaikan kerja sama secara bertanggung jawab.
"Ya akan gugat, kita minta dulu baik-baik, jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya akan minta ke Presiden Jokowi, bayar dong jasa saya sebagai pengacara negara, Rp 15 triliun lah. Kalau nggak dikasih saya gugat negara," kata Deolipa.
Muhammad Boerhanudin menduga ada skenario tertentu di balik pencabutan kuasa Bharada E terhadap dirinya dan Deolipa.
"Awalnya kami diminta mundur, tapi kami tolak karena kami bekerja atas dasar profesional dan UU Advokat. Lalu muncul skenario kuasa dicabut," ujar Burhanudin.
Polisi Sebut Deolipa Bukan Pengacara Bharada E Lagi
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Bharada E telah mencabut surat kuasa atas pengacaranya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Dengan begitu, keduanya tidak lagi menjadi tim advokat Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Iya betul (sudah dicabut)," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Andi, kedua pengacara tersebut tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E per tanggal 10 Agustus 2022, sebagaimana yang tertera di dalam Surat Pencabutan Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai.
"Iya (tanggal 10 Agustus)," kata Andi.
Beredar di kalangan wartawan Surat Pencabutan Kuasa yang ditandatangani Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir J, terhadap dua kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Adapun surat tersebut ditandatangani di atas materai tertanggal 10 Agustus 2022.
Deolipa Yumara menyatakan bahwa sejauh ini belum ada pencabutan resmi sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Belum ada pencabutan resmi," kata Deolipa saat dikonfirmasi Liputan6.com perihal Pencabutan Surat Kuasa, Jumat (12/8/2022).
Menurut Deolipa, sampai dengan saat ini dirinya masih Kuasa Hukum Bharada E bersama dengan Muhammad Burhanudin. Namun begitu, dia enggan menjelaskan kapan berencana menemui kliennya terkait beredarnya tangkapan layar Pencabutan Surat Kuasa.
"Belum ada pencabutan kuasa," kata Deolipa.
Advertisement
Kabareskrim Geram dengan Klaim Pengacara Bharada E
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto geram dengan pengakuan Kuasa Hukum Bharada E yang seolah-olah mengambil buah dari jerih payah Tim Khusus (Timsus) terkait pengakuan Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.
Diketahui, awalnya, Bharada E didampingi kuasa hukum yang ditunjuk dari pihak Irjen Ferdy Sambo (FS).
"Kan ini pengacara yang ditunjuk oleh keluarga FS ini akhirnya mengundurkan diri. Dia statusnya sebagai tersangka, maka saat dia akan dilakukan pemeriksaan, dia harus kita siapkan pengacara. Nah pengacara yang baru datang ini seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik, kan enggak fair gitu," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Menurut dia, Timsus berusaha membuat Bharada E memberikan keterangan sejujur-jujurnya dalam kasus kematian Brigadir J. Upaya tersebut pun akhirnya membuahkan hasil.
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh Timsus, menyampaikan kepada dia kasihan orang tuanya, didatangkan, adalah upaya untuk membuat dia terbuka. Bahwa ancaman hukumannya juga berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," ungkap Agus.
"Jadi jangan orang tiba-tiba ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan, terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia. Ini kan enggak fair," sambungnya.
Titik Balik Kasus Brigadir J Lewat Kesaksian Baru Bharada E
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi menjelaskan, titik terang diperoleh saat Bharada E atau RE yang disebut menembak Brigadir J karena membela diri memberi kesaksian terbalik dan mengungkap ceritanya melalui sebuah surat.
"Bharada RE ingin menyampaikan unek-unek dia ingin menulis sendiri. Yang bersangkutan menulis dari awal (cerita kematian Brigadir J) dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai, dari situlah pemeriksaan riksus karena ada unsur pidananya kita limpahkan ke Bareskrim," kata Agung saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agung melanjutkan, kesaksian Bharada E membawa Polri akhirnya menetapkan status tersangka selanjutnya kepada Bripka RR. Alhasil, Bripka RR juga dikenakan sanksi pidana seperti Bharada E.
Dia mengaku, kasus semakin menemukan titik terang usai memeriksa atasan dari keduanya yaitu Irjen Ferdy Sambo yang berujung penetapan tersangka terhadap sang jenderal bintang dua tersebut.
"Kemudian kemarin, timsus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap FS di Mako Brimob dan juga telah ditemukan bukti cukup FS melakukan tindak pidana dan ditetapkan tersangka," jelas Agung.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan berencana.
"Tersangka FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
"Berdasarkan pasal 340 subsider 338, ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya seumur hidup," kata Komjen Agus.
Jenderal Listyo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Advertisement