Eks Pengacara Bingung, Bharada E Mendadak Memberhentikannya

Bharada E sudah menunjuk kuasa hukum baru, yakni Ronny Talapessy, sehingga memberhentikan Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Agu 2022, 17:17 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2022, 17:17 WIB
Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin
Deolipa Yumara dan Burhanuddin ditunjuk menjadi pengacara baru Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J. Penunjukan ini setelah Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer alias Bharada E mencabut surat kuasa kepada Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara sebagai penasihat hukum atau pengacara atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat ini Bharada E sudah menunjuk kuasa hukum baru, yakni Ronny Talapessy yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Mantan pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menduga dirinya diberhentikan menjadi kuasa hukum Bharada E, karena pernyataan-pernyataan yang ia sampaikan ke awak media dan juga ke publik.

"Ya bisa saja berkorelasi (pemberhentian diduga karena pernyataan ke publik-red)," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Muhammad Boerhanuddin menerangkan, pernyataan yang disampaikan ke media sesuai dengan fakta dan bukan semata-mata cari panggung atau popularitas. Apalagi, keterangan yang diucapkan selaras dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Bapak Kapolri menyatakan bahwa tindak pidana yang terjadi tidak ada tembak-menembak. Itu kan terkonfirmasi ada yang kami umumkan ke publik. Pelaku lebih dari satu itu terkonfirmasi semua dengan bapak Kapolri, di bawah tekanan juga terkonfirmasi," ujar dia.

Muhammad Boerhanuddin mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang sejak awal meminta kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dibuka secara terang-benderang dan apa adanya. Saat ini Irjen Pol Ferdy Sambo juga telah ditetapkan tersangka.

"Ini kan rujukan kita ke sana. Kalau sebagai anak bangsa tidak ada lagi yang menghargai Presiden mau ke mana arahnya penegakan hukum," ujar dia.

Karena itu, Muhammad Boerhanuddin mengaku heran dengan terbitnya pencabutan surat kuasa dirinya dan Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E.

"Intinya kita tegak lurus. Bapak presiden minta buka terang benderang, buka apa adanya. Kalau kita berada di jalur itu tiba-tiba berhenti-berhenti wah ada apa ini kan buat publik jadi tanda tanya," ujar dia.

Surat Kuasa Dicabut Bharada E, Eks Pengacara Tagih Bayaran Rp 15 Triliun

Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bharada E alias Richard Eliezer menandatangani Surat Pencabutan Kuasa atas kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Dengan begitu, keduanya kini tidak lagi menjadi pengacara Bharada E.

Deolipa Yumara menyampaikan, dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E sesuai dengan permintaan negara, dalam hal ini Polri. Untuk itu, dia akan meminta bayaran sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan.

"Ini kan penunjukkan dari negara, dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," tutur Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Deolipa, negara memiliki kekayaan yang cukup untuk membayar kuasa hukum dengan nominal tersebut. Apabila tidak disanggupi, maka akan dibawa ke pengadilan perdata.

"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat. Sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun," jelas dia.

Menurut Deolipa, Polri yang memintanya menjadi kuasa hukum Bharada E. Untuk itu sudah sepatutnya dapat menyelesaikan kerjasama secara bertanggung jawab.

"Ya akan gugat, kita minta dulu baik-baik, jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya akan minta ke Presiden Jokowi, bayar dong jasa saya sebagai pengacara negara, Rp 15 triliun lah. Kalau nggak dikasih saya gugat negara," kata Deolipa.

Muhammad Burhanudin menyebut, ada skenario tertentu dibalik pencabutan kuasa Bharada E terhadap mereka berdua.

"Awalnya kami diminta mundur, tapi kami tolak karena kami bekerja atas dasar profesional dan UU Advokat. Lalu muncul skenario kuasa dicabut," ujar Burhanudin.

Beredar di kalangan wartawan Surat Pencabutan Kuasa yang ditandatangani Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir J, terhadap dua kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Adapun surat tersebut ditandatangani di atas materai tertanggal 10 Agustus 2022.

Kader PDIP Ronny Talapessy Ditunjuk Jadi Pengacara Baru Bharada

Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E
Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E

Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara sudah tak lagi menjadi kuasa hukum atau pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, sejak 10 Agustus 2022. Kini, Bharada E sudah didampingi seorang pengacara yang baru yakni Ronny Talapessy.

Adapun Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E mengaku diperintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Bharada E.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E. Sudah dari per tanggal 10 kamarin," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Ronny Talapessy menjelaskan, penunjukan langsung dirinya itu berdasarkan pembicaraan dengan keluarga Bharada E yang disebutnya ingin nyaman dengan pengacara yang dikenalnya.

"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E. Akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya," jelasnya.

Ronny Talapessy menyebut, dalam langkah awal yang akan dilakukannya itu yakni mempersiapkan pembelaan terhadap kliennya. Salah satunya dengan mendapatkan haknya Bharada E selama proses penyidikan.

"Haknya contohnya untuk nanti ke depannya kita rencanakan menghadirkan saksi yang meringankan, saksi ahli. Kemudian beberapa point yang memang kita ajukan. Tetapi sekarang kita memang fokus di materi penyidikan dulu, kita harapan kita adalah Bharada E mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat juga," sebutnya.

"Jadi ke depannya kita menyiapkan strategi untuk dapat membela Bharada E secara maksimal, masih proses penyidikan kita mencari saksi-saksi yang meringankan. Kalau untuk lainnya kita masih menunggu dari Timsus dan penyidik bekerja dulu sambil melihat perkembangannya, kalau kita dari ini kita akan bekerja maksimal untuk pembelaan seadil-adilnya," sambungnya.

Setelah resmi menjadi kuasa hukum Bharada E, ia langsung melakukan pendampingan terhadap kliennya untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun Ronny Talapessy merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Di partai besutan Megawati Soekarnoputri ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Bidang Hukum. Saat ini dia dipercaya menjadi pendamping Bharada E dalam menghadapi kasus hukum kematian Brigadir J.

Sementara Bharada E sudah dua kali mengganti kuasa hukumnya. Pengacara pertama Bharada E ialah Andreas Nahot Silitonga. Kemudian pengacara kedua adalah bernama Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara.

 

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya